inimedan.com-Langkat.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Langkat H Amril SSos MAP pimpin rapat perubahan kedua (II) atas Peraturan Bupati Langkat tentang perubahan penjabaran P APBD Kabupaten Langkat TA 2022, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (8/11/2022).
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M Efendi menjelaskan pada perubahan kedua atas Perbup, Pemkab Langkat menerima alokasi anggaran berupa bantuan pemerintah pusat dalam bentuk uang sebesar Rp4.002.490.000 untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpura.
“Penggunaanya untuk pemenuhan prasarana alat kesehatan (Alkes),” ungkapnya.
Hal itu, kata Efendi, dalam rangkah pemulihan ekonomi nasional pada rumah sakit milik pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang akan mengembangkan pelayanan kangker payudara. Sesuai surat Sekertaris Jendral Kementrian Kesehatan No.HK.02.0w/D.I/9125/2202 tanggal 29 Oktober 2022, tentang daftar penerima (Lokus) bantuan pemerintah berupa bantuan layanan dalam bentuk uang hibah dari pemerintah.
Bendahara RSUD Tanjungpura, M Nur menjelaskan pihak RSUD Tanjungpura hanya sebatas menerima dana bantuan saja, dan membayarkan nantinya kepada pihak ketiga dikarenakan PPTK nya langsung dari Kementrian Kesehatan.
RSUD Tanjungpura menerima dana hibah itu, untuk memenuhi sarana prasarana perawatan, yakni pembelian alat pendeteksi kangker payudara (Mamografi).
“Sampai saat ini dana yang sudah masuk ke rekening milik RSUD Tanjungpura sebesar 50 persen dari jumlah totalnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Plh Bupati Langkat menginstruksikan agar pihak RSUD Tanjungpura mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam membelanjakan dana hibah tersebut, agar tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari. *di#