INIMEDAN-
Sekitar 250 petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (K5), termasuk penjual pulsa dengan menggunakan mobil di sepanjang Jalan Dr Mansyur Medan, persis depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Selasa (23/2). Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat pengguna jalan akibat kehadiran para pedagang informal itu memicu terjadinya kemacetan, terutama pada petang hari.
Namun sebelum petugas tiba di lokasi, banyak pedagang kuliner baik makanan dan minuman sudah ‘mencium’ akan adanya penertiban. Terbukti, para pedagang yang umumnya berjualan dengan menggunakan becak bermotor yang telah dimodifikasi menjadi gerobak dan mobil pick-up telah mengangkuti kursi-kursi yang biasanya mereka letakkan di pinggir jalan maupun di atas trotoar.
Malah tidak sedikit diantara para pedagang, langsung meninggalkan lokasi jualan untuk menghindari penertiban, termasuk para pedagang pulsa bermobil. Meski demikian masih ada juga pedagang yang tetap nekat berjualan meski beberapa pedagang telah mengingatkan akan adanya penertiban.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satpol PP pun tiba di lokasi. Para pedagang kaki lima yang nekat tadi sontak kelabakan dan berusaha kabur dengan mendorong gerobaknya masing-masing. Namun upaya mereka gagal, sebab petugas satpol PP lebih cepat. Peralatan jualan seperti kursi dan meja pun langsung diangkut.
Tindakan petugas Satpol PP ini mendapat perlawanan dari beberapa pedagang, terutam yang pria. Mereka berusaha mempertahankan kursi dan meja yang mau diangkut, sehingga terjadi aksi tarik menarik. Kericuhan pun tak terelakkan, sebab seorang pedagang berusaha melawan petugas Satpol PP. Aksinya membuat petugas marah, termasuk Kasatpol PP.
Sofyan langsung memerintah anggotanya untuk mengangkat gerobak pedagang tersebut. Pedagang yang bersangkutan semakin beringas memberikan perlawanan namun sia-sia karena beberapa petugas Satpol PP langsung mendekapnya. Dia hanya bisa meronta-ronta sambil melihat gerobaknya diangkat dan dimasukklan dalam truk.
Selain pria itu, pasangan suami istri yang berusaha kabur dengan gerobaknya juga bernasib apes. Peralatan jualannya, baik minuman botol, kursi dan meja diangkut petugas meski telah berteriak-teriak minta dilepaskan. Lantaran tidak melakukan perlawanan, petugas Satpol PP pun tidak menyita gerobaknya.
Selanjutnya Sofyan memerintahkan anggotanya untuk menyeser satu ruas jalan yang digunakan para pedagang untuk menyembunyikan gerobaknya. Upaya ini berhasil, peralatan jualan para pedagang berhasil disita. Namun aksi ini tidak berlangsung lama, sebab Sofyan kemudian menghentikan penertiban guna menghindari terjadinya kemacetan di sepanjang Jalan Dr Mansyur. Namun sebelum meninggalkan lokasi, Sofyan mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan kembali di kawasan tersebut.
“Kami akan terus pantau kawasan ini (Jalan Dr Mansyur). Jika kembali berjualan, kami akan datang untuk melakukan penertiban. Agar bapa-bapak dan ibu-ibu tidak rugi akibat penertiban yang dilakukan, sekali lagi saya ingatkan untuk tidak berjualan lagi!” tegasnya.
Usai menertibakan pedagang kaki lima di Jalan Dr Mansyur, petugas satpol PP melanjutkan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, persisnya depan RSU Malahayati yang juga menjadi pemicu kemacetan. Di tempat itu, petugas mengangkut satu gerobak milik pedagang buah/rujak dan membawanya ke Markas Besar Satpol PP di Jalan Adinegoro Medan.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti kerasahan warga. Sebab, kehadiran para pedagang kaki lima di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Diponegoro ini menyebabkan terjadinya kemacetan. “Jadi penertiban ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang agar mereka tidak berjualan kembali di tempat tersebut,” jelas Sofyan.
Di samping kedua lokasi tersebut, Sofyan menegaskan pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima lainnya yang menyebabkan terjadinya kemacetan. “Kehadiran para pedagang kaki lima ini, selain menyebabkan terjadinya kemacetan, juga membuat masyarakat tidak dapat menggunakan fasiltas umum seperti trotoar. Padahal keberadaan trotoar ini merupakan hak masyarakat sebagai pejalan kaki,” pungkasnya. (@)