Inimedan.com
Kurir dan pengedar Sindikat pengedar sabu The Cina Merk Guanyinwang Jaringan Tiongkok, berhasil “digulung” petugas Sat Narkoba Polresta Medan, lewat penyergapan yang dilakukan secara terpisah baru-baru ini.
Dari tangan tersangka, RH (43) warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar, AM (31) warga Jalan Gatot Subroto Medan, dan AMD (47) warga Jalan Pancing Medan, petugas mengamankan barang bukti 4,9 Kg sabu siap edar.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Simalingkar, menindaklanjuti informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Wakasat AKP Olma Fridoki dan Kanit Idik II, AKP Ricardo Siahaan, saat paparan Senin (27/6) sore.
Lanjut dijelaskannya, petugas yang melakukan menyaru sebagai pembeli kemudian bertransaksi dengan tersangka RH di Jalan Nyiur Simalingkar. Dari situ petugas mengamankan barang bukti, 5,8 gram sabu.
Usai membekuk tersangka RH, petugas lalu melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini. lanjut kata Mardiaz, polisi kemudian memesan sabu dengan tersangka AM yang disebut sebagai bandar narkoba ini.
“Namun yang mengantarkan sabu kurirnya AMD, dari situ diamankan barang bukti sabu sebanyak 100 gram, transaksinya di Jalan Pancing,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menangkap bandar narkoba jaringan ini berinisial AM yang masih berkeliaran. Alhasil, kata dia, petugas mendapat informasi kediaman tersangka di Jalan Gatot Subroto Medan, Gang Johar Medan kemudian melakukan penangkapan.
“Saat digeledah di rumah tersangka AM ditemukan barang bukti 4,7 Kg sabu, pengakuan tersangka AM, barang ini dikirim dari Aceh,” ujarnya.
Diketahui juga, kata Mardiaz, barang haram ini merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Tiongkok. Hal ini terlihat dari bungkusan sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
“Diduga sabu ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang beberapa waktu lalu diungkap BNN, mungkin ini sudah ke tangan orang yang keberapa (didistribusikan),” ujar Mardiaz.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup. [im-01]