INIMEDAN – KPU Sumut melaporkan soal penolakan pelantikan/pengesahan Walikota/Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih oleh DPRD Tanjungbalai, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, sehubungan DPRD Tanjungbalai sudah menyampaikan secara resmi penolakan mereka untuk pengesahan Walikota/Wakil Walikota terpilih Syarial-Ismail, sesuai dengan laporan KPU Tanjungbalai ke KPU Sumut.
“Selanjutnya kami menindaklanjuti masalah ini ke Mendagri melalui Gubernur Sumut,” kata Mulia, Jumat (15/1/2016).
Dikatakan, surat sudah mereka kirimkan ke gubernur. “Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari gubernur,” katanya.
Sebelumnya laporan dari KPU Tanjungbalai mengatakan, DPRD Tanjungbalai menolak melakukan paripurna pengesahan pemenang Pilkada 2015, yakni pasangan diketahui Muhammad Syahrial-Ismail sebagai pemenang dengan perolehan 35.139 suara. [MUL]