Surat Plt Bupati Langkat Tak Digubris Kasek Bawaslu Sumut?

IniMedan, Langkat.

Bacaan Lainnya

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumut Drs Feri Mulia Siagian MSi terksan mengabaikan surat dari Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH, pada 5 Desember 2022 silam. Surat itu, terkait mutasi ASN bernama Asnidar SE untuk diperbantukan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Langkat.

 

Hingga kini, Feri belum juga menindaklanjuti surat teresbut. Ironisnya, pada 9 Desember 2022 Kasek Bawaslu Sumut itu malah menerbitkan surat agar Asnidar SE tidak lagi bertugas di Sekretariat Bawaslu Langkat. Malah posisi itu diisi oleh Novaria Sihombing SM, yang juga mengisi posisi beberapa BPP Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

 

Hal tersebut dinilai tidak efisien dan dapat menghambat proses tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan. “Kemarin honor kami sempat terhambat. Informasinya, karena kekosongan posisi Bendahar di Bawaslu Langkat,” ketus oknum Panwaslu Kecamatan, sembari meminta hak tolaknya, Jum’at (13/1/2023) sore.

 

Diinformasikan, pada 28 Desember 2022 silam, Plt Bupati Langkat kembalu menyurati Sekretariat Bawaslu Sumut. Dalam surat tersebut, meminta Feri Mulia Siagian agar menindaklanjuti surat terkait pembatalan dan persetujuan mutasi Anidar SE. Dimana, agar Asnidar SE dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Langkat.

 

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via pesan WhatsApp, Feri Mulia enggan berkomentar terlalu jauh. Ia hanya menjawab hal tersebut masih dalam proses, tanpa menjelaskan secara detail. “Lagi proses,” jawab Feri singkat.

 

Diketahui, 24 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut dikabarkan mundur serentak, Senin (9/5/2022) silam. Kepada Sekretaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro saat itu, mereka mengaku kecewa dengan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian MSi.

 

Usai mendengar keluhan para BPP tersebut di Hotel JW Marrott Medan, (14/12/2022) yang lalu, Gunawan pun mengetahui penyebabnya. Dia pun memohon, agar para BPP Kabupaten/Kota itu mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri.

 

“Setelah mendengarkan keluhan kami (BPP), pak Gunawan Suswantoro memohon agar kami tidak mengundurkan diri. Memang kami mundur tanpa ada paksaan dari siapa pun. Tapi hal itu karena ketidaknyamanan kami dengan Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian,” tutur nara sumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (15/12/2022) pagi silam. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *