Tak Ada Ditemukan PNS Pemprovsu Gunakan Ijazah Palsu

INIMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengakui telah mengirimkan hasil laporan penelitian masalah ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada Desember 2015 lalu. Namun hasil laporan penelitian ?sekitar 6000-an ijazah S1 dan S2 yang diteliti Pemprovsu, tidak ditemukan indikasi penggunaan ijazah palsu oleh para PNS di lingkungan Pemprovsu.

Demikian disampaikan Kaiman Turnip, Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan PNS Badan Kepegawaian Daerah Pemprovsu, Kamis (14/1/2016) di Medan.

Bacaan Lainnya

Dia menyatakan, sudah menyerahkan laporan verifikasi ijazah tersebut ke Kemenpan. Tapi dari hasil penelitian itu tidak ditemukan indikasi penggunaan ijazah palsu yang digunakan PNS. “Kalau indikasi dari 6000-an PNS itu, tidak ada kita temukan,” katanya.

Terkait lamanya proses penyerahan laporan ini ke Menpan, dia, menyatakan lamanya proses laporan ini karena sulitnya untuk meminta data dari instansi Universitas dan Perguruan Tinggi terkait dan juga banyaknya data yang harus di verifikasi dan diteliti. “Kita kan harus meminta dan memverifikasi ke porlap dikiti terkait data Ijazah yang kita terima. Kalau dia tamatan swasta kita kordinasi dengan kopertis, sementara universitas negeri kita langsung ke universitas tersebut,” katanya.

Diketahui sebelumnya, katanya, Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2015 tentang pengumpulan ijazah milik PNS, dan memerintahkan ? pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan seperti rekrutmen, kenaikan, pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Dalam hasil laporan ini, katanya, fungsi kepegawaian/SDM Pemprovsu diperintahkan untuk melaporkan hasil perkembangan pelaksana penanganan ijazah palsu ke Menpan RB selambatnya bulan Agustus 2015 kemarin. Akan tetapi Pemprovsu sendiri terlambat dalam menyampaikan hasil laporan ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga menyatakan dalam penelitian ijazah ini pihaknya melibatkan pihak inspektorat. Tim Investigasi yang dipimpin Sekdaprovsu Hasban Ritonga ini, akan meminta pendampingan dari Kopertis atau instansi terkait lainnya guna menverifikasi nomor induk pada lembar ijazah tersebut. “Begitu juga dengan Satpol PP yang turut kita libatkan dalam hal pengawasan dan pengamanan. Karena kalau nanti hilang, kan bisa gawat,” ucapnya.

Seperti diketahui, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2015 tentang pengumpulan ijazah milik PNS. Kebijakan baru ini diambil setelah terungkapnya pemakaian ijazah palsu asal kampus abal-abal oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Di Medan, Sumatera Utara, Polresta Medan berhasil mengungkap 1.200 ijazah palsu berasal dari University of Sumatera.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Pandapotan Siregar sebelumnya mengatakan, tim yang sudah dibentuk terdiri dari dinas teknis seperti Inspektorat, BKD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengawasan. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *