INIMEDAN – Kabar gembira bagi masyarakat pengguna angkutan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara mengumumkan akan menurunkan tarif angkutan umum mengikuti turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Darat Dishub Sumut, Darwin Purba. Dia mengatakan, tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi akan turun, namun untuk itu masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan gubernur.
“Tarif AKDP sudah disimpulkan turunnya 5 persen. Sedangkan untuk angkutan kota/angkutan perdesaan diharap bisa menyesuaikan 5 persen, atau jika tidak mungkin di bawah 5 persen,” kata Darwin, Senin (11/1/2016).
Penurunan tarif tersebut berdasarkan perhitungan penurunan biaya operasional terkait turunnya harga BBM. Selama ini tarif kelas ekonomi AKDP di Sumut Rp 174 (batas atas) per kilometer per penumpang. [MUL]