Terdakwa Korupsi Alkes di RSUD Kumpulan Pane Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Inimedan.com.
Darwin Lubis, Efendi Sugara dan M.Yanis, tiga terdakwa kasus korupsi Proyek Oxygen Central di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Tebing Tinggi, diganjar hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp 50.0000 oleh Jakasa Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/10).
Ketiga terdakwa tersebut,Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Direktur CV Arkah Mandiri, Efendi Sugara selaku rekanan dan M Yanis selaku pelaksana kegiatan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
“Untuk terdakwa M.Yanis dibebankan lagi membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp115 juta subsidair 15 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Kanin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Saryana.
Untuk memdengar nota pembelaan ketiga terdakwa,sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan sepekan mendatang.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2016 lalu, namun ketiganya belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Pada pertengahan tahun 2017 ketiganya baru dilakukan penahanan.
Ketiganya didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) jenis Oxygen Central sebanyak 100 unit bersumber dari APBN 2012 senilai Rp1,2 miliar yang merugikan negara sebesar Rp228 juta. [im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *