Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap

Inimedan.com.

Tiga pemburu Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), DL, PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25) dan DS alias Dedes (28),Selasa (24/5) ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Langkat bersama Balai Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL) Kabupaten Langkat, di Dusun Sogong Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.

Para tersangkanya yang berhasil ditangkap tersebut adalah DL, PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25) dan DS alias Dedes (28) ketiganya  petani dan semuanya warga Dusun Bungara Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti selembar kulit Harimau Sumatera yang sudah dikeringkan, sebuah plastik berisikan tulang-tulang Harimau Sumatera, dua unit sepeda motor Yamaha Vega masing-masing BK 5520 RN dan BK 6309 IT serta selembar plastik hitam dengan panjang lebih kurang meter.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja SIK, SH, dan Kabid Pengelolaan TNGL Wilayah III Langkat, Sapto Aji Prabowo kepada wartawan saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (25/5) mengakui keberhasilan tersebut berkat adanya informasi masyarakat.

“Sebelumnya penyidik dari Sat Reskrim Polres Langkat menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sogong Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat ada yang menjual kulit dan tulang – tulang Harimau Sumatera yang sudah dikeringkan seharga Rp42 juta,” ujar Kapolres.

Selanjutnya pada Selasa (24/5) tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Langkat bersama dengan personel dari Balai Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL) Kabupaten Langkat melakukan penyelidikan. Setibanya di Dusun Sogong Desa Huta Gajah, Kecamatan Kutambaru, tim melakukan pengamatan (observasi) dan mencari keterangan dari warga yang ingin menjual kulit dan tulang – tulang Harimau Sumatera tersebut.

Kemudian setelah mengantongi nama penjualnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa kulit dan tulang tulang tersebut disimpan para terlapor di lokasi perkebunan kelapa sawit di Dusun Sogong, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, jelas Kapolres.

“Setelah kita mengetahui siapa penjualnya dan tempat penyimpanannya, personel langsung meluncur kelokasi dan melakukan pengintain sambil menunggu komplotan pemburu harimau tersebut datang,” jelas Kapolres.

Menjelang sore harinya, ketiga tersangka datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Sogong, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat,  membawa selembar kulit Harimau Sumatera yang sudah dikeringkan yang dibungkus plastik hitam beserta dengan tulang- tulangnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah barang tersebut diperlihatkan mereka, tim langsung melakukan penangkapan kemudian membawa para tersangka berikut barang bukti tersebut ke Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa ancaman pidana yakni Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya. Dimana bunyinya barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) di Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *