Inimedan.com.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprovsu dituding melakukan penyerobotan lahan seluas 10 hektar milik Yayasan Perguruan Kristen Gamalie,l di Jalan Medan Estate Pasar V, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kasus ini sudah masuk dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Kita punya alas hak atas lahan itu. Tapi kenapa Dispora seenaknya melakukan penyerobotan,” kata Ketua Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel, Amru Siregar, kepada wartawan di Medan, Rabu (28/02/2018).
Menurut Amru, pihaknya melakukan gugatan ke pengadilan karena pihak Dispora telah melakukan pendirian bangunan di lahan milik Yayasan Gamaliel. Gugatan diajukan atas nomor Register: 36/PDT.G/2018/PN.Lbp. “Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperoleh keadilan,” katanya.
Amru menyebutkan memiliki alas hak atas kepemilikan lahan 10 hektar di Jalan Medan Estate tersebut berdasarkan SK Gubernur No. 593-4/239/k/Tahun 1983. Lahan 10 hektar itu, terang Amru, diperoleh berdasarkan penunjukan peruntukan tanah dari areal 200 hektar yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha PTP IX.
“Lahan dimaksud diperuntukkan untuk mendirikan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah,” katanya.
Amru didampingi Dewan Pembina Yayasan Peguruan Kristen Gamaliel Pdt Sempat Nolong Sitepu menyebutkan pihaknya selain mengajukan gugatan ke PN Negeri Lubuk Pakam juga akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kita juga menantang Dispora Sumut menunjukan bukti kepemilikan lahan yang mereka serobot,” katanya.
Amru juga menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Komisi A DPRD Sumut terkait penyerobotan lahan sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Ya, kita akan segera menyurati Komisi A selaku pihak yang menangani sengketa lahan,” katanya. (gandhi)