16 Pelaku Penyelundupan Manusia ke Malaysia Ditangkap

Inimedan.com.
Sebanyak 16 orang yang ditengarai sebagai pelaku penyeludupan manusia ke Malaysia berhasil ditangkap personil Ditreskrimum Poldas Sumatera Utara. Kasus perdagangan manuisia terungkap 7 April 2017 dan 3 Mei 2017 sesuai penjelasan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Jum’at (5/5) petang.
Dijelaskan Rycko, dua kasus perdagangan manusia tersebut terungkap pada 7 April 2017 dan 3 Mei 2017 yang lalu. Kasus yang semula diungkap berawal dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dengan menangkap 7 orang pelaku dan 5 orang korban.
Personel Ditreskrimum Polda Sumut membongkar jaringan penyelundupan (Human Trafficking red) manusia ke Malaysia. Modusnya, menawarkan pekerjaan lalu meminta uang Rp.500.000 sampai Rp.2 juta. Kemudian, calon korbannya “dilangsir” ke kapal tongkang yang sudah menunggu ditengah laut, kemudian dibawa ke Malaysia.
Dalam kaitan itu, sebanyak 16 orang pelaku ditahan, sementara 41 korban yang berasal dari Jawa dan Sumatera Utara serta Aceh berhasil diselamatkan. Polisi juga mengamankan 2 kapal tongkang diperairan Asahan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Jum’at (5/5) petang mengungkapkan, dua kasus perdagangan manusia yang terungkap itu dalam prakteknya menggunakan modus serupa, yaitu dengan cara menawarkan pekerjaan kepada masyarakat.
“Modusnya serupa, yaitu dengan menawarkan pekerjaan kepada masyarakat dengan latarbelakang ekonomi menengah kebawah baik laki-laki maupun perempuan. Para korban kemudian diberangkatkan secara ilegal dengan jalur penyelundupan ke Malaysia,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dijelaskan Rycko, dua kasus perdagangan manusia tersebut terungkap pada 7 April 2017 dan 3 Mei 2017 yang lalu. Kasus yang semula diungkap berawal dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dengan menangkap 7 orang pelaku dan 5 orang korban.
Pengungkapan kasus kedua dilakukan di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 9 orang sebagai tersangka bersama 25 orang korban yang akan diselundupkan.
“Peran para tersangka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai tekong laut untuk menyediakan transportasi laut menuju Malaysia, kemudian ada juga yang bertugas sebagai tekong darat untuk menyediakan akomodasi selama menunggu para korban diberangkatkan. Lalu, ada kordinator perekrutan bahkan ada hamper diseluruh Sumatera dan Jawa,” jelas Rycko.
Bahkan, timpal Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah, dari hasil penyidikan sementara, dua dari 16 tersangka mengaku sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Para korbannya sebagian besar berasal dari pulau Jawan, Nusa Tenggara Barat dan Sumut yang umumnya terhimpit masalah ekonomi.
Dijabarkan, dari kasus pertama korban-korbannya antara lain, Faridawati (39) warga Dsn IV Maria Padang Kel Tebing Tinggi, Nuraisah als Aisyah (45) warga Jl.Rumah Potong Gg Pribadi Kel Mabar, Kec Medan Deli, Raeman binti Rabudin (38) warga Desa Lawe Gerger Kec Ketambe, Herawati Bakara (36) warga Jl.Lorong Rambong Merah P Siantar dan Aisah (36) warga Desa Suka Maju Kec Tj Tiram Kab Batubara.
Sementara tersangka dan fungsinya yakni, Syahdan Manurung dan Muh Arifin Manurung als Agus yang berperan penyedia tempat penampungan TKI illegal di Desa Bagan Asahan kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, Dahliana alias Bu Ade yang merekrut para TKI dan selanjutnya menyerahkan kepada Tomi, Yuslaini alias Taing br Manurung yang berperan merekrut TKI lalu menyerahkan kepada Johan dan Syandan Manurung.
Kemudian, Johan Sinaga als Johan yang menampung TKI yang diberikan Yuslaini als Taing br Marpaung dan kemudian dibawa ke rumah Syahdan Manurung als Dan dan Mhd Arifin Manurung als Agus, Tommy yang membantu menampung TKI dan membantu perlengkapan tongkang yang juga menampung TKI dari Dahliana als Bu Ade slanjutnya dibawa kerumah Syahdan Manurung dan Muh Arifin Manurung serta membantu tersangka Jamaludin als Alang menyediakan perlengkapan tongkang, sedangkan Jamaludin als Alang selaku pemilik tongkang untuk mengangkut para TKI ke Malaysia dengan bayaran sebesar Rp. 1.300.000 per orang. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, uang tunai sebesar Rp. 2000.000
Sedangkan pengungkapan kasus kedua dengan korbannya antara lain, Lasimin bersama 25 orang temannya yakni 19 Orang Asal Sumut, 2 Orang Asal Jawa Barat, 3 Orang Asal Sumatera Barat dan 1 orang asal Aceh.
Sementara tersangka dan perannya adalah, Adianto (35), nahkoda kapal tongkang warga Dsn VII D Sijabut Desa Sijabut Kec Airbatu Asahan, Ponijan (33) ABK warga Dsn I Jabung Bangun Sari Talawi Kab. Batubara, Syaiful Manik (36) (ABK) warga Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan, Nordianto (37) AKB warga Dsn VII D Sijabut Kel Desa Sijabut Kec. Air Batu Kab Asahan. Anjas Purnama (28) selaku mekanik tongkang warga Jl Teluk Nibung LK IV Desa Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanug Balai).
Kemudian, H Ahmad Kurdi (54) pemilik gudang tempat penampungan sementara TKI di Jl.Lobe Kel Keramat Tuba Kec Sei Tualang Tanjung Balai, Maznah Karo-karo (47) yang mengutip uang dari TKI warga Desa Desa Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso.Tanjung Balai, Ridho Lubis (22) selaku pelangsir para TKI ke kapal tongkang warga Jl Sei Citarum Gg Singgung Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai serta Hazizah Panjaitan (46) penampung TKI dirumahnya Jln. Sentosa Kec. Sejatera Kec. Tanjung Balai Utara.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti antara lain, 1 unit kapal tongkang panjang 14 Meter, Lebar 4 Meter, Mesin Mitshubishi 4 Feston, 1 unit computer, 1 unit radio, satu unit sepeda motor Yamaha dan uang tunai Rp.3.500.000.
“Para tersangka Dipersangkakan melanggar Pasal : 2,10,11 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Nur Falah. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *