7 Begal Sadis Ditangkap

Inimedan.com
Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua korban tewas. Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Panit Reskrim I Iptu Aryya Nusa Hendrawan dan Panit Reskrim II Ipda Galih Y Mubaroq, Senin (26/9) mengatakan ke 7 pelaku yang diamankan tersebut telah melakukan aksi kejahatannya 46 titik di Kota Medan.
“Ke tujuh begal ini adalah jaringan begal yang ada di Kota Medan dan sudah sangat meresahkan warga Medan. Dari keterangan ke tujuh komplotan begal, “Jimmy ini sebagai pimpinan mereka. Terkait kasus ini, dua orang korbannya bernama Helen (43) warga jalan Labu no 6 DH 4A Medan dan Endang salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polsek Medan Baru meninggal dunia,” terang Mardiaz.
Sebelumnya, Helen (43) yang menaiki angkot hendak pulang ke rumah di jalan Gajah Mada tepatnya di depan Gramedia korban turun dari angkot, tiba tiba dari arah belakang tas korban ditarik oleh dua orang pelaku atas nama JP (24) dan AZH (19) dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sehingga korban terseret yang akhirnya korban mengalami luka serius, dan setelah dirawat beberapa hari Helen meninggal dunia di Rs Martha Friska.
“Hal yang sama dialami Endang. Seorang Petugas Harian Lapangan di Polsek Medan Baru juga menjadi korban dari salah satu ketujuh begal tersebut, dimana saat Endang bersama ibunya Farma menumpang becak dari Helvetia dengan tujuan ke Kampung Lalang.
Setibanya di pertengahan jalan tiba-tiba pelaku JP dan RE dengan mengendarai sepeda motor merampas tas Endang hingga terjatuh dan terseret seret sehingga korban sempat di larikan di RS Elisabeth Medan kemudian korban meninggal dunia,”ungkap Mardiaz.
Sementara Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, kedepannya Polsek Medan Baru akan terus memperkuat pengawasan dan mengerahkan personilnya agar warga khususnya wilkum Medan Baru menjadi aman dan nyaman.
“Kedepannya kami akan lebih ekstra lagi dalam pengawasan dan pengamanan Polsek Medan Baru dan aka saya kerahkan seluruh personil saya , agar warga wilkum Polsek Medan Baru menjadi aman dan nyaman.”tegas Ronni.
Atas perbuatannya itu, ke 7 pelaku begal tersebut diancam dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [mp/im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *