Anggota DPRD Medan Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan 

Anggota DPRD Medan Minta
Anggota DPRD Medan Minta. (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   |  Anggota DPRD Medan Minta. Anggota DPRD Kota Medan, H Hendra DS mengingatkan Puskesmas dan manajamen Rumah Sakit (RS), untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatannya, khusus kepada pasien yang menggunakan program Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Anggota DPRD Medan Minta. Hal tersebut disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024, produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,  di Jl Jermal 7, lingkungan 5, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (04/02/2024) siang.

“Kita terus mengingatkan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak ada keluhan-keluhan seperti kamar penuh atau diminta uang muka,” ujar Hendra DS.

Dilanjutkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, dalam APBD Kota Medan telah dialokasikan untuk bidang kesehatan masing-masing sebesar Rp 1 triliun, dimana Rp 200 miliar lebih digelontorkan untuk UHC yang dipergunakan dalam setahun. Jadi warga Kota Medan dapat berobat secara gratis di puskesmas dan rumah sakit hanya menggunakan KTP Kota Medan.

“Jadi tidak ada alasan rumah sakit atau puskesmas menolak pasien UHC, karena APBD yang membayar ke BPJS Kesehatan. Memang awal-awal memang pelayanan program UHC kurang baik tapi setelah disosialisasikan maka sudah mulai baik,” kata Hendra DS.

Ditambahkan Hendra DS yang kembali maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Dapil IV Kota Medan ini, pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada pasien UHC dan BPJS gratis memang wajib dilakukan karena didalam Perda SKK Kota Medan telah diatur pada pasal 87 bahwa Pemko Medan dapat memberi sanksi pembekuan izin hingga penutupan izin rumah sakit.

Hendra DS juga mengingatkan bagi warga yang selama ini memiliki BPJS mandiri tapi karena tidak sanggup lagi membayar, dapat melaporkan ke BPJS agar dinonaktifkan dan tetap bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *