Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Tuding Sarang Korupsi

INIMEDAN – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan di tuding sebagai salah satu lembaga “sarang” korupsi. Tuding tersebut disuarakan oleh Puluhan massa Aliansi Advokasi Jaringan Jaringan Lembaga Sumatera Utara (Aksi Jaga Sumut), dalam orasinya ketika menggelar demo di depan kantor instansi tersebut, Jalan Sakti Lubis No.1 Medan, kemarin (11/1) siang.

“Tangkap Kepala Balai Besar Jalan Nasional I Medan karena kami menduga telah terjadi pemufakatan untuk pemenang tender itu. Itukan sudah salah satu bentuk korupsi, pengkondisian bagi kontraktor,” ungkap koordinator aksi, Nanang A Lubis di sela-sela unjukrasa.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, pemenang tender kerap dikondisikan oleh kelompok kerja (Pokja) Balai Besar Jalan Nasional kepada rekanan atau kontraktor yang sudah mereka tentukan. Meski rekanan lainnya telah melakukan penawaran dengan harga terendah, namun panitia lelang (pokja) tetap berupaya menggagalkannya dengan berbagai cara termasuk membuat persyaratan yang melanggaran Peraturan Presiden (Perpres).

“Bahkan, panitia lelang pernah membatalkan pemenang tender karena rekanan itu tidak memberikan ‘imbalan’. Malah, pengulangan tender itu bisa sampai dua kali biarpun rekanan ini memberikan penawaran terendah,” kata Nanang.

Menurut dia, pada pelelangan paket pekerjaan konstruksi yang diumumkan pada 2015, sekretaris Pokja AS diduga melakukan pengaturan/persekongkolan vertikal untuk memenangkan penyedia jasa yang diinginkan.

Pengerjaan itu seperti, preservasi Jalan Perbaungan – Kota Tebingtinggi – batas Kabupaten Batubara, preservasi Jalan Lingkar (Rantauprapat) – HM Said – Aek Nabara dan preservasi Jalan Kota Kisaran – simpang Kawat – Aek Kanopan.

“Menurut kami, itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 perubahan kedua dari Perpres 54 tahun 2010, yang berbunyi dalam Bab III Nomor 5 huruf h, dilarang menambah persyaratan kualifikasi pasal 1 yang bertujuan diskriminatif, 2 menghambat dan membatasi penyedia dalam keikutsertaan pelalangan,” sebut Nanang.

Selain itu, Nanang juga menduga adanya upaya petinggi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional untuk membebaskan praktik pengkondisian pemenang tender tersebut kepada oknum aparat penengak hukum.

“Informasi yang kami dapat, ada sekira 2 persen dari nilai proyek disisihkan untuk mengamankan proses tender kepada oknum penegak hukum,” kata Nanang menambahkan, dugaan korupsi dengan pengkondisian pemenang tender tersebut akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Aksi yang turut melibatkan kaum hawa tersebut berlangsung tertib dan lancar. Petugas Polsek Medan Kota melakukan pengamanan secara terbuka (pakaian dinas) dan tertutup.

Menanggapi dugaan pengkondisian proyek di Balai Besar Jalan Nasional tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan menyatakan, kepolisian berhak melakukan penyelidikan setiap indikasi tindak pidana, meski belum ada laporan.

Nainggolan menyatakan, pihaknya tidak berkaitan dengan proyek, apalagi menerima imbalan atau bagian dari kontraktor.

Aparat penegak hukum hanya akan mengurusi pelanggaran tindak pidana seperti korupsi di instansi atau lembaga manapun.

“Kita tidak pernah mengurusi proyek. Tapi kami akan bertindak jika dalam satu instansi atau lembaga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kami akan selidiki itu (maksudnya pengkondisian pemenang tender),” tegas Nainggolan. (@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *