Banyak Pertambangan dan Galian Ilegal di Sumut

INIMEDAN-

Disebabkan belum kuatnya aturan yang berlaku, menjadi salah satu alasan banyaknya pratik pertambangan dan galian ilegal di Sumatera Utara. “Pertambangan dan galian ilegal hampir merata di seluruh Kabupaten/Kota di provinsi ini,” ungkap Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Edy Salim dalam Rapat dengan Komisi D DPRD Sumut, Kemarin (21/4)

Ditambahkan oleh Edy Salim, bahwa selain pertambangan mineral, praktik ilegal tersebut juga berupa penggalian tanah, pasir, dan batu untuk berbagai kepentingan usaha. “Hampir di setiap kabupaten/kota ada (pertambangan dan galian ilegal),” katanya.

Salah satu daerah yang banyak praktik pertambangan ilegal tersebut adalah Kabupaten Mandailing Natal dengan munculnya sejumlah lokasi pertambangan gelap.

Di Mandailing Natal, ada juga perusahaan yang menyalahgunakan perizinan yang dilakukan dengan mengeksploitasi mineral yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.  “Ada yang izinnya (Pertambangan) bauksit, tetapi yang diambil emas,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan tersebut.
Pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik pertambangan dan galian ilegal tersebut.
Selain pengawasannya dilakukan kabupaten/kota, kendala lain berupa belum adanya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lain dengan kendala prasarana dan staf yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani pengawasan dan penindakan pertambangan dan galian ilegal.
Di Sumut, pihaknya baru memiliki tiga pengawas dan satu penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) di bidang pertambangan yang menangani praktik ilegal tersebut. Namun pihaknya juga mendapatkan informasi jika pengawasan itu dilakukan pemerintah pusat. “Namun bentuknya seperti apa, kami tidak tahu,” kata Edy.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Darwin Lubis mengatakan, Distamben Sumut diharapkan tidak menjadikan belum adanya PP sebagai alasan untuk kurang mengawasi praktik pertambangan dan galian ilegal itu.
Meski belum ada PP yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi ada Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2015 tentang pengelolaan sumber daya alam di Sumut.  [im-01]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *