Anggota DPRD Sumut Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

INIMEDAN-.

Dengan alasan terbentur adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015. Mengakibatkan sampai saat ini kalangan anggota DPRD Sumatera Utara, belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Ir.Zahir,MAP, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, mengaku pihaknya hingga kini masih belum tahu dan bingung apakah dirinya bersama rekan dewan lainnya sudah tercover atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, semenjak diberlakukannya BPJS Ketenegakerjaan, hingga kini kami belum juga menerima kepastian sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah pernah pertanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mereka sendiri mengatakan masih terbentur dengan  peraturan. Yakni,  Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015,” ujar Zahir.

Ia mengatakan, dalam Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015 tersebut, juga mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian

bagi Kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PNSD.

“Tapi kenyataannya, hingga kini kami sendiri belum tahu pasti apakah peraturan ini sudah mengcover diri kami sendiri. Sebab saat ada rekan kami yang meninggal, hingga kini belum tahu apakah menerima dana jaminan kematian yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut ini.

Untuk itu, Zahir berharap kepada pemerintah agar merevisi PP Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015. Hal ini penting agar kami bisa terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jaminan kecelakaan kerjan dan kematian kami bisa diakomodir.

” Terus terang hingga kini kami masih khawatir,‎ seandainya terjadi sesuatu pada kami lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas hal tersebut. Sebab belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga yang seharusnya kami diatur dalam PT Taspen sebagaimana dalam peraturan tersebut juga masih diragukan apakah dicovre mereka,”katanya.

Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Edi Safrizal saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengakui pihaknya belum mengakomodir anggota dewan disebabkan terbentur dengan  PP Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015. “Kami tidak bisa mengakomodirnya karena terbentur dengan  PP Nomor 70 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2015. Seharusnya untuk urusan itu mereka diatur oleh pihak PT Taspen,” katanya. [im-01]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *