Barang Bukti 51 Kg Ganja Dibakar

Inimedan.com.

Sedikitnya 51 kg ganja asal Aceh, Rabu (4/10) di musnahkan dengan cara dibakar oleh Polsek Percut Sei Tuan dan Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, di halaman depan Mapolsek Percut Sei Tuan.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dihadiri Waka Polsek Percut Seituan, AKP Junaidi, Kanit Reskrim, Iptu Philip Purban dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Labuhan Deli.

Wakapolsek Percut Seituan, AKP Junaidi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, disela-sela acara pemusnahan barang bukti mengatakan gganja yang dimusnhakan ini merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka pengedar ganja bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Kabupaten Bireuen dan Andriansyah alias Keling di Jalan Kelambir V pada 28 Juni 2017. “Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Junaidi menuturkan penangkapan kedua tersangka daun ganja ini atas informasi dari masyarakat yang diterima personil Reskrim Polsek Percut Seituan bahwa ada warga asal Bireuen, Banda Aceh akan mengedarkan ganja di Kota Medan dalam jumlah banyak.

Selanjutnya personil yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka Zainuddin. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka Andriansyah dengan barang bukti 51 Kg ganja yang disimpan di dalam rumah.

“Dari pengakuan tersangka rencananya ganja yang berhasil disita itu akan diedarkan di Kota Medan,” tandasnya.

Pantauan dari Polsek Percut Seituan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 Kg disaksikan kedua tersangka pemilik puluhan bal ganja.

Pemusnahan yang dilakukan ini kata Waka Polsek adalah untuk kelengkapan berkas kedua tersangka untuk segera disidangkan.”Selain itu, untuk menghindari penyusutan dan penyalahgunaan barang bukti,” terangnya. (Adi)