BC Belawan Musnahkan Ribuan Barang Tangkapan

inimedan.com.
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, musnahkan ribuan unit Barang Milik Negara (BMN) merupakan hasil tangkapan dan tindak pidana kepabeanan dan cukai sejak tahun 2015 hingga 2016 di Belawan, Selasa 26/6).
Adapaun barang yang dimusnahkan berupa Kepala dan kulit binatang, tanduk binatang, pakaian bekas, aki bekas, CD lagu, Majalah demasa, Sex Toys dan berbagai macam bahan kimia, tas bekas.

Pemusnahan BMN itu yang dilakukan di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor BC Belawan, sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mengingat kerterbatasan sarana, pemusnahan sebahagian barang dilakukan di fasilitas pembakaran milik PT Nitori Furniture Indonesia di KIM I.
Dalam sambutannya sebelum pemusnahan dilakukan Kepala Kantor BC Belawan Haryo Limanseto mengatakan, semua barang yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan larangan atau pembatasan impor maupun ekspor.
“Barang ilegal ini merupakan tangkapan petugas Kantor BC Belawan dan sebagai wujud pelaksanaan salah satu fungsi Dirjen BC yakni memberi perlindungan dan masuknya barang barang yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Haryo.
Ditambahakan Haryo, peredaran barang ilegal tersebut di pasar akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materil maupun immaterian. Secara materil, peredaran barang ilegal akan menggangu industri dalam negeri dan menurunkan daya saing prodak dalam negeri.
“Adapun secara immateril kerugian yang ditimbulkan antara lain berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” jelas Haryo.
Hadir menyaksikan pemusnahan itu sejumlah pimpinan dan perwakilan instansi terkait di Belawan diantaranya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono dan Danpomal Lantamal I Letkol (PM) Julkiflli. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *