Bobol Rumah dan Curi Sepeda Motor, Tanjung Ditangkap Polisi

Inimedan.com-Delitua.

Tek Foto: Ardianis Tanjung beserta barang bukti. (SD)

Kepolisian dari Sektor Delitua menangkap seorang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor, merk Honda Beat, dengan No. Pol. BK 6081 AHD, milik Dila Gama Indra (31), warga Jalan  Besar Delitua, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Delitua, pada Sabtu (27/02/2021). Adapun pelaku yang ditangkap adalah Ardianis Tanjung, warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan adanya penangkapan terhafap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor tersebut.

“Pelaku diketahui berusia 36 tahun ini ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu kami temukan barang bukti hasil curian itu dan dia juga mengakui perbuatannya,” kata Martua Manik.

Menurut Martua Manik, pelaku membuka pintu utama menarik engsel melalui jendela yang tidak terkunci, dan selanjutnya masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban.

“Pelaku ditangkap dikediamanya. Sedangkan  barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban ditemukan dirumahnya. Pelaku lalu kami bawa ke markas komando untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (SD)