Kepala Desa Buluh Telang Berpotensi Jadi Tersangka

Inimedan.com -Langkat.
Foto :  Korban, Nuriadi Lubis saat menyampaikan kronologis perampasan lahannya sembari menunjukkan bukti alas haknya,  didampingi abang kandung dan penasehat hukumnya.
     Ada yang menarik saat 8 orang anggota DPRD Langkat melakukan sidak dan peninjauan langsung ke lapangan terkait dengan tudingan adanya galian C ilegal di Desa Buluh Telang yang ikut bermain dalam proyek pembangunan tol Trans Sumatera ruas jalan Langsa- Binjai, Senin (1/3). Pertama,  benar seperti dugaan banyak orang, ternyata memang ada kuari yang tidak memiliki izin.
     Kuari itu milik PT AK3. Akibatnya,  para anggota dewan dari tang berasal dari lintas partai dan komisi itu langsung menghentikan aktivitas kerja di kuari milik PT. AK3 tersebut .
     Kedua,  tiba-tiba tiba muncul warga yang mengaku korban dari keserakahan PT. AK3. Pasalnya,  beberapa waktu yang lalu ada niatnya untuk menjual lahan itu kepada PT. AK3.
     Namun,  sampai saat ini masih dalam tahap pengukuran.  Selain itu, belum ada kecocokan harga antara kedua belah pihak.
     Tapi anehnya, walaupun belum sah dijual, tapi pihak PT. AK3 sudah menggarap tanah korban. Yah,  ini jelas perampasan tanah dan pelanggaran hukum yang serius.
     Karena itu,  korban menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan ikut menyeret kepala desa Buluh Telang, Muhammad Yunus agar ikut bertanggung jawab, karena diduga kuat mengetahui kejadiannya dari awal hingga saat ini,  tapi justru melakukan pembiaran.
     Apalagi,  belakangan ada timbul alas hak palsu atas nama Unseng,  seolah-olah lahan itu memang sudah dijual oleh korban.Nuriadi kepada Unseng. Hal itu ditegaskan oleh korban,  Nuriadi Lubis, didampingi abang kandungnya, M.Nur Lubis alias Cunun dan penasehat hukumnya, M. Aris Damanik,SH dan Syarifuddin Nst, SH kepada para wartawan di lokasi kuari PT.  AK3.
     ” Ya,  luar biasa kali ah, ini buktinya,” ujar korban, Nuriadi sembari menunjukkan buktinya berupa sertifikat tanah atas nama Unseng.
     Parahnya lagi, mengapa kepala desa diam saja,  padahal dia mengetahuinya.  Jadi,  patut Nuriadi menuding,  kepala desa juga ikut bermain dan mencari keuntungan dari persoalan ini.
     Anehnya,  Kepala Desa Buluh Telang, Muhammad Yunus tetap ngotot mengaku tidak terlibat dalam persoalan itu.
     ” Pokoknya saya tidak memihak.  Jadi,  saya tetap netral dan hanya mencoba untuk membantu mereka mencapai kata sepakat. Jadi,  perkara lahan itu sudah digarap, ya itu saya tidak tau, itu urusan mereka, ” ujarnya.
     Ada-ada saja ah,  padahal Muhammad Yunus itu adalah pemimpin utama di desa tersebut. Jadi, sudah seharusnya dia melindungi hak-hak warga dan bisa menghentikan aksi perampasan tanah tersebut dan melaporkannya kepada yang bersangkutan atau kepada aparat penegak hukum jika memang ada ditemukan pelanggaran hukum seperti itu.
     Ketiga, ketika ditanya berapa puluh truck tanah timbun yang keluar dari kuari itu setiap harinya, pengawas lapangan PT. AK3, Ahong menegaskan  rata-rata perhari hanya 80 truck.  Hal itu bertolak belakang dengan penegasan warga yang tidak mau disebutkan namanya.
     ” Armada mereka saja ada 150. Jadi,  kalau rata-rata 3 trip perhari,  maka 3×150= 450. Jadi,  jelas kali bohongnya,” ujar warga.
     Selain itu, Ahong juga mengakui kalau aktivitas mereka baru dimulai 27 Januari 2021, padahal menurut kesaksian warga,  mereka sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2019 yang lalu.  Jadi, jelas berbohong lagi tu si Ahong.
     Apalagi,  menurut keterangan warga bahkan ada titik lain yang sudah habis bukitnya ‘dibabat’ mereka. Letaknya di Bukit Tua, Desa Kwala Pesilam.
     Menanggapi hal tersebut, M. Safii (dari Partai Perindo) dan Zulihartono (Nasdem) menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,  termasuk pihak BPN Kabupaten Langkat. Lalu, mengenai kasus perampasan lahan warga tersebut, itu tentu tergantung kepada korban.
     ” Ya,  terserah korban mau bagaimana.  Kalau memang diadukan mereka ke pihak yang berwajib, ya sah-sah aja, karena itu kan hak mereka,” ujar keduanya.
      Selanjutnya, mengenai kepala desa yang melakukan pembiaran, sehingga merugikan pemilik lahan,  keduanya menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwajib. Jadi,  kepala desa itu berpotensi jadi tersangka dan terseret masalah hukum jika memang warga melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (BD)