Direktur Cantik Korupsi Puluhan Milliar Ditangkap

INIMEDAN-
Empat tahun menghilang dalam status jadi buronan, terasa cukup bagi Yanuelva Etliana alias Eva untuk menghindar dari jeratan hukum. Menyusul penangkapan Direktur CV.Enhat itu oleh Tim Gabungan Kejagung yang dibantu Kejati Sumatera Utara dan Kejari Lubuk Pakam. Eva ditangkap dikawasan Jln.Tukang Besi Pancur Batu Deli Serdang, Selasa (15/3).
Yanuelva Etliana sempat buron selama empat tahun. Eva adalah terpidana dalam kasus perkara korupsi kredit fiktif di Bank Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp29 miliar lebih, telah lama menjadi buronan Kejati Jawa Tengah.
Dalam keterangan persnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Nanang Sigit menegaskan, Yanuelva telah dihukum selama 15 tahun dan denda Rp500 juta oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Semarang. Yanuaelva selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan bahkan saat pembacaan putusan terpidana sudah melarikan diri.
Nanang juga memaparkan kronologi bahwa terpidana berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dan baru dua tahun berada dikawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserang dimana untuk mengelabui pengejaran petugas menyamar sebagai guru TK.
Memang saat ditangkap, terpidana sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi ditempat balai pengobatan yang dianggap terpidana sebagai guru spritualnya.
Untuk selanjutnya terdakwa akan dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani hukumannya, sementara menunggu terdakwa diberangkatkan maka terdakwa dititipkan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.
Untuk diketahui, Yanuelva dalam kasus tersebut melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit yang ternyata fiktif. Tidak itu saja, dia juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas.
Dari informasi yang didapat, korupsi tersebut tidak hanya lewat Bank Jateng, namun juga Bank Jateng Syariah dengan total dana mencapai Rp39 miliar lebih.
Selain dihukum kurungan 15 tahun dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan penjara, Etliana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,1 miliar lebih subsider 4,5 tahun di tahun 2012 lalu.(@).