Polres Langkat Ringkus Tiga Pengedar Sabu.

INIMEDAN-Langkat.
Tiga tersangka pengedar sabu-sabu, Senin (14/3) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat. Pihak kepolisian juga menyita barang buktinya secara terpisah dari tiga lokasi berbeda.

Ketiga tersangkanya, BP (21) warga Jalan Sederhana Linkungan IV Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rul alias Uli (42) penduduk Jalan IB Tambeleng Kelurahan Pante Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan KM alias Idir (32) warga Jalan Pemuda Gang Singa Dua Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Petugas juga menyita barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik sedang berisikan sabu, tiga unit HP, sepeda motor Honda Beat hitam BK-3988 PAJ berikut STNK atas nama Rupini, kaleng stenlis tempat menyimpan sabu, dua skop sabu yang terbuat dari pipet, 14 plastik klip kosong.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (15/3) membenarkan tim opsnal Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria dalam kasus narkoba.

Dijelaskannya, sebelumnya tim opsnal mendapat informasi ada seorang pria membawa narkoba jenis sabu di Gang Sejahtera Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Saat di TKP dari tangan tersangka BP ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil, seharga Rp400 ribu. Menurut keterangannya barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Rul.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi tersangka Rul dan hingga akhirnya pelaku diringkus di Dusun III B Cambahan Desa Pante Gemi Kecamatan Stabat bersama dengan barang bukti HP.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mengakui ia yang memberikan sabu tersebut kepada BP untuk dijualkan. Kemudian pelaku Rul juga mengatakan jika narkoba itu diperolehnya dari KM alias Idir. Selanjuutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka KM di Perumahan Cempaka Lestari Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Dari tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu seharga Rp5 juta. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka KM, bahwa dia yang memberikan sabu tersebut untuk dijualkan.(@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *