DPC HNSI Medan Versi Munas Bogor Minta OP Belawan Beri Sanksi Tegas

Ket.Gambar :  Rahman Gafiqi SH saat menerima SK sebagai Ketua DPC HNSI Kota Medan dari Ketua DPD HNSI Sumut Azlinda Nailufari Hutagalung SPi di Medan. 

inimedan.com-Belawan.

Rahman Gafigi SH, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan versi Munas Bogor 2023, mendesak  Otoritas Pelabuhan Belawan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha kapal yang melakukan pencemaran di laut Belawan yang terjadi pada Kamis (11/1) lalu.

Katanya, akibat tumpahan minyak di laut, selain bisa menyebabkan terjadinya pencemaran juga akan merusak biota dan ekosistem laut. “Dampak dari pencemaran akibat tumpahan minyak selain merusak ekosistem laut juga akan mengurangi hasil tangkapan ikan para nelayan tradisional,” ujar Rahman Gafiqi. Kamis (18/1) di Belawan.

Pernyataan Ketua DPC HNSI versi Munas Bogor tersebut terkait salah satu kapal pengangkut Marine Fuel Oil (MFO) yang bersandar di Pelabuhan Belawan bocor, Kamis (11/1) lalu. Akibat kebocoran itu, laut setempat tercemar oleh genangan minyak.

Menurut Rahman, tumpahan minya ke laut dapat memiliki dampak serius bagi nelayan, seperti merusak ekosistem laut, mengurangi hasil tangkapan ikan dan mengancam mata pencaharian para nelayan tradisional yang setiap hari mencari nafkah di perairan laut Belawan.

Selain itu, tambah Rahman, kontaminasi minyak juga dapat merusak peralatan tangkap  para nelayan dan memengaruhi kondisi kesehatan mereka yang bergantung pada sumber daya laut.

“Sesuai Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan uu no 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakkan hukum akibat tumpahnya minyak di laut, di mana lingkungan laut adalah sumber kehidupan dan penghidupan bagi nelayan khususnya nelayan kecil dan tradisional agar terjadi pemulihan ekosistem laut, ganti rugi bagi nelayan yang terkena dampak, serta sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak tersebut,” sebut praktisi hukum dan nelayan ini.

Oleh sebab itu, Rahman meminta kepada Otoritas Pelabuhan Belawan memberi sanksi terhadap kapal yang melakukan kesahan itu.
“Otoritas Pelabuhan Belawan harus bersikap tegas dengan memberi sanksi terhadap kapal dan pengusaha kapal yang diduga telah melakukan pencemaran di laut belawan,” tegas Rahman seraya menyebutkan DPC HNSI Kota Medan tetap komitmen memperhatikan kehidupan nelayan sebagaimana arahan dari Ketua Umum DPP HNSI versi Munas Bogor Laksamana (Purn) Sumardjono kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC HNSI.

Sebelumnya, salah satu kapal pengangkut Marine Fuel Oil (MFO) yang bersandar di Pelabuhan Belawan bocor, Kamis (11/1) setelah menabral dermaga. Akibat kebocoran itu, laut setempat tercemar oleh genangan minyak.

Informasi yang diterima wartawan, kapal pengangkut OMF itu diduga milik salah satu satu agen Pertamina Patra Niaga yang berlabuh di dermaga pengisian solar Pelabuhan Belawan.

Dari data yang diterima, peristiwa bocornya kapal terjadi sekira Kamis (11/1) pukul 04.00 yang mengakibatkan kapal hampir tenggelam. “Jam 4 pagi kapal sedang muat di UPBT Pertamina Belawan. Lalu kapal bocor, sehingga kapal tenggelam,” ujar salah satu saksi yang enggan menyebutkan namanya.

Menurut saksi, kapal kemungkinan tidak layak muat lagi tapi dipaksa over capisitas yang mengakibatkan kebocoran pada kapal. Minyak tumpah ke area laut yang akibatnya pencemaran laut sangat besar. Sangat berbahaya ke bakar di sekitar area Belawan. (Topas)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *