Dua Lokasi Pengoplosan Gas Bersubsidi Digrebek

INIMEDAN – Lagi-lagi Polisi berhasil membongkar Pengoplosan gas bersubsidi. Seperti penjelasan Dir Reskrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr.Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis, MH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (11/1), ketika memaparkan hasil penggerebekan gas oplosan.

Ada dua lokasi pengoplosan yang berhasil di grebek pada Senin (6/1), yakni di Jalan Djamin Ginting Km-14 Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan serta sebelumnya satu Pangkalan di Jalan Rengas No.12.A Kelurahan Sekip Medan Petisah.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi atensi kita, karena setidaknya dalam satu bulan ini kita sudah melakukan penggerebekan terhadap pelaku gas oplosan di dua tempat berbeda. Masalah gas ini kan menyangkut orang banyak,” kata Dir Reskrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr.Maruli Siahaan.

Dari penggerebekan di Jalan Djamin Ginting ini, petugas berhasil mengamankan 1.251 tabung berisi gas elpiji dengan rincian 905 tabung gas ukuran 3 kg berisi, 486 tabung gas ukuran 12 kg berisi, 50 tabung gas ukuran 50 kg berisi. S‎edangkan tabung gas kosong ukuran 3 kg tidak berisi berjumlah 185 tabung, tabung gas ukuran 12 kg berjumlah 77 tabung dan tabung gas ukuran 50 kg berjumlah tiga tabung kosong.

Selain itu, Polisi juga menyita dua unit mobil pick up, 12 alat pemindai untuk mengoplos gas bersubsidi diamankan berikut tiga orang pekerja.

“Sudah kami periksa pemiliknya bernama Icik warga Marelan beserta empat saksi, tiga dari pekerja dan satu supir. Saat ini lagi pengembangan,” sebutnya.

Maruli menambahkan, gudang pengoplos gas di Jalan Djamin Ginting itu baru beroperasi selama dua bulan, sejak November 2015 lalu.

“Dalam rentang waktu itu, keuntungan yang diperoleh Rp392 juta. Banyak juga itu, ini berarti pengoplos besar. Dari hasil pemeriksaan, ini mau disebarkan di wilayah Medan,” tutur Maruli lagi.

Dalam kasus itu, sambung Maruli, pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Darurat No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya itu di atas lima tahun,” katanya.

Sementara dalam penggerebekan di Jalan Rengas No.12.A Kelurahan Sekip Medan Petisah., petugas mengamankan 260 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi berisi gas, 150 tabung ukuran 3 kilogram keadaan kosong, 80 tabung gas ukuran 12 kilogram keadaan kosong, 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas ukuran 3 kilogram warna merah, 10 buah selang regulator, satu unit mobil pick-up Nopol BK 9892 BY, satu bon faktur, satu timbangan, satu kawat alat congkel tutup tabung, satu obeng dan satu tang. (@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *