Dua Mantan Pejabat RS Pirngadi “Diseret” ke PN

Inimedan.com.
Didakwa korupsi dana alat kesehatan ( Alkes ),dua mantan pejabat RS Pirngadi Medan,Senin(25/9) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Kedua terdakwa itu Sukartik,mantan Kasubbag dan Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) serta M Yasin Sidabutar,mantan Wakil direktur RS Pirngadi Medan.
Jaksa Netty Silaen Salaam surat dakwaannya menyebutkan, tahun 2012, Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke RSUD dr Pirngadi Medan. “Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB pada tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Tamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ujar JPU.
Padahal, lanjutnya, PT Indo Farma Global Medica tak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan. Dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” lanjut JPU Netty.
Selama proses pengadaan barang, menurut JPU, ada dua unit alkes yang diduga fiktif. Dua alat yang dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu senilai Rp 1,7 miliar. Setelah uang dipakai, ternyata alat tersebut tidak sampai kepada dokter RSUD dr Pirngadi Medan,” tandas JPU Netty. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kerugiam negara Rp 1,27 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum,diantaranya Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica.
Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mereka tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar kerugian negara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU Netty Silaen masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *