Dua Pengedar Narkoba Kawasan Simpang Limun Dibekuk

inimedan.com.

Dua tersangka pengedar Narkoba yang beraksi dikawasan Pajak Jalan Kemeri Simpang Limun Medan, dibekuk Petugas Reskrim Polsek Medan Kota, di Pajak Kemiri Simpang Limun Medan, Selasa (27/9). Keduanya yakni, Syaiful Bahri Siregar (31) warga Jl. Kemiri I Gg.Pondok Kel.Sudirejo II Kec.Medan Kota dan pria pincang, Muh Rapi (38) ngekost di Jl.Turi Ujung Medan.

“Awalnya, kita menangkap Syaiful Bahri Siregar di dekat rumahnya. Dari dia ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.150.000. Lalu dari Pot bunga dekat  tersangka di temukan 1 plastik berisikan 124 am ganja kering,” jelas Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Lumbantobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/9).

Disebutkan, saat itu, anggota sempat terkecoh dengan seorang pria pincang yang terakhir diketahui bernama Muh Rapi. Ketika itu, pria pincang tersebut tidak mengenakan baju dan sandal, hanya pakai sarung dan buka baju. Karena tidak curiga kalau pria pincang itu turut sebagai pengedar narkoba, sehingga dia tidak dibawa ke Polsek Medan Kota.

“Yang kita bawa saat itu ke Polsek hanya Syaiful Bahri Siregar dan seorang saksi bernama Reskon Purba. Ketika kita periksa, Syaiful Bahri tidak mengakui sebagai pemilik 124 am ganja yang ditemukan di potbunga tersebut, sehingga kita curiga terhadap pria pincang dimaksud,” kata Martuasah.
Berdasarkan penyelidikan diketahui kalau ganja 124 am itu adalah milik si Pincang. “Akhirnya kita mencari pria pincang dimaksud dan akhirnya ditemukan sedang jalan kaki di Jl.Turi Ujung, bernama Muh Rapi (38). Pria ini sudah tiga hari numpang dirumah seorang tukang kusuk boru Pangaribuan di Jl.Turi,” sebutnya.

Saat Muh Rapi ditangkap, sambung Martuasah, dari kantongnya ditemukan sabu seberat 0,81 Gr. Lalu dari pengembangan ke rumah boru Pangaribuan ditemukan dari karung tempat sampah satu  kaos berisi satu unit timbangan elektrik, satu amp ganja dan pipet dan plastik klip kosong. Tersangka Rapi mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan masyarakat kawasan Jl.Kemiri yang mengaku sangat resah atas beredarnya narkoba dikawasan tempat tinggal mereka.” Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya Syaiful bahri Siregar dan Muh Rapi alias Pincang kita amankan. Sementara Rekson Purba hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” pungkasnya.

Terhadap tersangka Syaiful Bahri  dijerat dengan pasal 114 yo 111 UU No. 35 th 2009, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara terhadap Muh Rapi alias Pincang dijerat pasal  114 dan 112  no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [mp/im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *