Dua “Sarang Narkoba” Digrebek, 5 Ditangkap

INIMEDAN-
Kawasan Jalan Balai Desa Gg.Bilal Kecamatan Medan Polonia dan Kampung Kubur kembali di grebek Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dalam aksi penggrebekan Rabu (16/3) itu, dari dua lokasi yang ditenggarai sebagai “Sarang Narkoba” petugas berhasil menyita 20 kg ganja dari kawasan Polonia dan 10 kg ganja di Kampung Kubur, termasuk juga alat hisap sabu.
Selain menyita barang yang dinyatakan haram tersebut, pihak BNNP menangkap lima orang tersangka sebagai pemiliknya. Dari lokasi dikawasan Polonia petugas menangkap dua tersangka masing-masing Syamsul Bahri (48) dan Joko Pramono (50).

Aksi penggrebekan yang dilakukan pihak BNNP bermula dari Jalan Balai Desa, Gang Bilal, Kecamatan Medan Polonia, petugas menciduk dua pria bandar narkotika dan menyita 20 kilogram ganja. Selain ganja, petugas juga menemukan alat hisap sabu di lokasi.
Dari penangkapan di Jalal Balai Desa ini personel BNNP Sumut, kemudian melakukan pengembangan dan merangsek masuk ke satu unit rumah di kawasan Kampung Kubur.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan 10 bal ganja seberat 10 kg, puluhan paket kecil ganja siap edar, alat hisap sabu dan seorang wanita pemiliknya yakni Semi (32) warga Jalan aruma, Kelurahan Petisah Tengah.
Bukan itu aja, petugas BNN juga meringkus dua pria yang lagi memakai ganja yakni Dewan (35) dan Magin (31). Ketiganya warga turunan Tamil diboyong dan petugas juga mengumpulkan barang bukti ke dalam kotak besar.
“Dua pengedar di Polonia kita tangkap karena memiliki ganja seberat 20 kilogram. Sementara, seorang wanita kita amankan dengan barang bukti 10 Kg dan beberapa amplop berisi daun ganja siap edar. Dua lainnya kita tangkap ‎sedang memakai ganja di depan rumah itu,” kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin saat paparan di kantor.(@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *