Empat Kurir Sabu 39,2 Kg Dituntut Seumur Hidup

Inimedan.com.
Empat terdakwa kepemilikan sabu seberat 39,2 kg sabu-sabu, masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana di tuntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/11) di Pengadilan Negeri Medan. Sementara dalam persidangan sebelumnya 2 orang kurir lainnya dalam perkara yang sama juga di tuntut seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dalam nota tuntutannya menilai keempat terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram, atau 39,2 kilogram sabu. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhi 4 terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ucap Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan,Rabu (6/12)untuk mendengar putusan.
Sementara 2 terdakwa lain dalam perkara ini juga dijadwalkan menjalani sidang putusan. Keduanya yaitu Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.(di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *