Satreskrim Polrestabes Medan Akan Memanggil Kepala Staf DPC PDIP Kota Medan

Inimedan.com-Medan   |  Laporan Polisi Nomor LP. /408/K/II/2015/SPKT/Resta Medan, tanggal 19 February 2015 milik Guntur Parulian Turnip (54) warga Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, kembali akan diproses Satreskrim Polrestabes Medan dan akan memanggil Bayu Rini yang disebut-sebut  menjabat sebagai Kepala Staf DPC PDIP Kota Medan sebagai saksi. Selasa (04/06/2024).

Guntur Parulian Turnip yang saat ini sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Deli, kepada wartawan saat dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang kembali memproses laporannya setelah 9 tahun lamanya seperti mengendap.

“Saya telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tertanggal 27 Mei 2024 lalu. yang ditandatangani Wakasat  Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar dengan pemberitahuan bahwa berkas perkara saya telah dilimpahkan kepada penyidik Aiptu Henryanto Siahaan dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi, Bayu Rini, ” ucapnya.

Sebenarnya, ucap Guntur Turnip lebih lanjut, pemanggilan kepada saksi Bayu Rini kalau berdasarkan SP2HP yang saya terima pada 18 Agustus 2016 lalu, pemanggilan kepada saksi ini adalah pemanggilan yang ketiga, sebab dia sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir. Ungkapnya.

“Berdasarkan SP2HP pada 18 Agustus 2016 lalu, disebutkan pihak penyidik telah melakukan panggilan kepada saksi diantaranya JU Prancher Purba, Porman Naibaho, DR. Namsyah Hot Hasibuan, M.Ling, dan Syafrizal Siagian. Sedangkan saksi yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir diantaranya, Bayu Rini dan Alm. Torang Simanjuntak”. Ujarnya.

Lebih lanjut ucap Guntur dalam keterangannya, pada bulan lalu saya diminta oleh Robby Barus untuk bertemu di Avos
Coffe Helvetia Medan. Namun, kalau ini dianggap mereka adalah masalah internal kenapa sampai 9 tahun lebih tidak ada di selesaikan. Pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (21/05/2024), Roby Barus yang disebutkan  merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Medan ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan itu adalah masalah internal, “Oh y tp sdh terlalu lama dan ini kan jg masalah internal, ” ucapnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp.

Guntur P Turnip Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Deli, kembali menyambangi Satreskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduannya perihal laporan polisi dengan No ; STTLP/408/ K / II / 2015 / SPKT RESTA MEDAN Pasal 311 Jo 310 dengan terlapor  Henry Jhon Hutagalung dan Roby Barus. Selasa siang (21/5/2024) pukul 11:00 WIB.

Dalam keterangannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Ketua PAC Medan Deli tersebut mengatakan dirinya  kembali mendatangi  Polrestabes Medan untuk menuntut keadilan yang belum ada diterimanya.

“Laporan saya ke Polrestabes Medan terkait laporan oleh mantan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ke DPD PDIP saat itu untuk menghalangi saya untuk maju sebagai ketua PAC PDIP Medan Deli, dikatakannya saya adalah preman anggota Satgas Brilian Muktar untuk menjaga rumah atau tanah bermasalah, padahal saya menjalankan tugas itu adalah perintah partai dan ada mandat yang ditugaskan partai kepada saya, ” ucapnya.

Sampai saat ini, ucap Guntur P Turnip lebih lanjut, sudah 9 tahun laporan saya ini mengendap disini. Maka, saya bermohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapoldasu agar segera ditindaklanjuti, sebab Henry Jhon harus mempertanggung jawabkan ucapannya  karena terkait hal ini saya juga mengalami kerugian.

Apabila laporan saya ini juga tidak ada tindak lanjutnya. Maka, saya akan mengambil langkah untuk melapor ke Propam Poldasu. Pungkasnya. *topas#

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *