Hanya Jualan 5 Drigen Minah, Azuar Ditangkap Polsek Patumbak

inimedan.com .

Apes nian nasib Azuar, hanya sebagai pengecer (Penjual} minyak tanah (Minah) kecil-kecilan guna menafkahi keluarganya, ternyata dianggab sebagai Penampung Minyak Tanah Ellegal dan akhirnya pria berusia 56 tahun itu di tangkap oleh petugas Polseketa Patumbak melalui penggerebekan, Selasa (24/5).

Rumah Azuar diakawasan Jalan Kongsi Gg.Leman Harahap Dusun III Desa MarendalI Kecamatan Patumbah Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/5) di grebek pihak kepolisian Polsekta Patumbang. Pasalnya rumah kediaman Azuar dianggab sebagai “Lokasi Pangkalan Penampungan Minyak Tanah Ellegal”, tanpa dapat berbuat banyak Azuar ditangkap besertas 5 drigen minyak tanah sebagai barang bukti.

Dari Rumah Azuar polisi mengamankan sekitar 5 drigen minyak tanah yang akan diedarkan ke berbagai tempat yang ada di wilayah Kecamatan Patumbak. Azuar beserta barang bukti 5 drigen minyak tanah diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi diperoleh Wartawan dilapangan, bahwa Azuar membeli dan menjual kembali minyak tanah itu kepada masyarakat sudah lama dan Azuar sudah sering ditangkap oleh aparat kepolisian karena usahanya itu.

Sementara keterangan diperoleh dari tetangga Azuar bernama Tumen, bahwa menurut Tumen Azuar mengedarkan minyak tanah bersama istrinya dengan menggunakan becak barang keberbagai tempat. Hujan maupun panas terik dilakukannya demi sesuap nasi. Namun begitu, masih ada juga orang yang usil mengganggu orang miskin mencari makan. “Untungnya tidak seberapa, dari dulu sampai sekarang tetap susah, sekarang malah bermasalah dengan hukum”, kata Tumen.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi SH, ketika dikonfirmasi wartawan via telephone membenarkan penangkapan tehadap Azuar.  “Benar, Azuar kita amankan tadi pagi bersama 5 drigen minyak tanah. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa,” kata kanit. [im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *