Keberadaan Gafatar di Sumut Ditelusuri

INIMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menelusuri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Sumatera Utara yang terdaftar di Kesbangpolinmas sejak 5 Desember 2011 sebagai ormas.

Dalam surat keterangan terdaftar (SKT) Nomor Inventarisasi: 25.A/BKB.POL-PM/XII/2011 yang diperoleh wartawan dari Kesbangpolinmas Provinsi Sumut, Kepengurusan Gafatar Sumatera Utara periode 2012-2014 diketuai Dadang Darmawan yang diketahui selama ini sebagai Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan Sekretaris dan Bendahara tertera nama Sutrisno dan Subagio.

Bacaan Lainnya

Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengaku prihatin kalau ada aliran-aliran yang menyesatkan, merusak akidah bangsa atau persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, kata Hasban, ini bertentangan dengan kepentingan nasional dan kalau bisa diantisipasi secepatnya.

“Ini yang perlu ditelusuri, apakah sama seperti yang dipusat. Apakah punya ajaran dan dogma sama seperti itu,” ujarnya, Rabu (13/1/2016).

Hasban menyampaikan, kalaulah Gafatar ini sudah lama ada maka kepada seluruh stakeholder wajib berkomunikasi dengan mereka. Kalaupun sudah lama, lanjutnya, dan sejauh ini aktivitas ekstrim sampai pada perusakan harusnya sudah ada upaya hukum. “Tapi sampai saat ini belum ada,” katanya.

Ia berharap gerekan yang dilakukan oleh Gafatar yang ditampilkan dipermukaan sama dengan ajaran agamanya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas Sumut Muhammad Firdaus Hutasuhut mengatakan, selama ini tidak ada yang aneh dengan aktivitas Gafatar di Sumut. Bahkan, Hutasuhut memuji Gafatar yang selalu aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tanpa pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

“Kalau di Sumut selama yang kita tahu tidak ada aktivitas Gafatar yang melenceng. Yang kita tahu kegiatannya selalu positif. Apalagi ketuanya Dadang Darmawan, yang cukup banyak dikenal sebagai dosen dan intelektual muda,” kata Hutasuhut.

Diakui Hutasuhut, memang sempat ada surat Dirjen Kesbangpol yang melarang penerbitan SKT atasnama Gafatar. Namun, surat nomor: 220/3957D.III baru diterbitkan 30 November 2012.

“Jadi sudah lebih dulu Kesbangpol Sumut menerbitkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar untuk Gafatar Sumut pada 2011, baru pada 2012 keluar larangan dari Dirjen Kesbangpol,” terangnya.

Namun, lanjut Hutasuhut, surat Dirjen Kesbangpol itu pun telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/20143dan Nomor 3/PUU-XII/2014 atas uji materi UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, tanggal 23 Desember 2014.

“Sesuai putusan MK itu, kita menerima lagi surat Dirjen Kesbangpol tanggal 16 Januari 2015, yang menyatakan dalam hal Gafatar mengajukan permohonan pendaftaran organisasi di daerah, pemda dapat melibatkan unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) sebagai pertimbangan untuk menerbitkan SKT untuk Gafatar,” jelasnya.

“Jadi SKT Gafatar Sumut yang sudah berakhir 2014 lalu, tidak ada kita perpanjang sampai sekarang,” kata Hutasuhut.

Tidak diterbitkan perpanjangan SKT tersebut, salahsatunya karena masukan dari aparat keamanan yang tergabung di Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) Sumut serta Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Sumut agar SKT tidak diterbitkan lagi karena ada kegiatan-kegiatan pengajian tertentu yang dianggap aliran sesat berhubungan dengan Ormas Gafatar.

“Jadi tetap kita memantau aktivitas dari berbagai informasi dilapangan. Bahwa ada dugaan pengajian-pengajian tertentu yang dianggap sesat yang berhubungan dengan ormas ini,” ujarnya.

Hutasuhut mengatakan, belum bisa membeber lebih lanjut bagaimana aktivitas pengajian yang dianggap melenceng dari ajaran agama dimaksud.

“Itu belum bisa saya sampaikan ya, karena kan masih pendalaman aparat keamanan. Yang jelas sesuai Surat Dirjen Kesbangpol tertanggal 16 Januari 2015 apabila Gafatar ajukan permohonan pendaftaran pemerintah mesti libatkan unsur Kominda dan Forkopimda,” ujarnya.

Hutasuhut menyebutkan, aktivitas terakhir Gafatar Sumut ke Kesbangpol Sumut adalah melakukan audiensi pada Februari2015. Saat audiensi itu, hadir Ketua Gafatar Sumut Dadang Darmawan. Sedangkan Sekretaris dan Bendahara sudah berubah, sekarang ini diduduki, Ramadhani dan Sofendi.

“Ya mungkin mereka saat itu juga mau mengajukan perpanjangan SKT. Tapi berkas permohonannya belum sempat kita terima. Saat itu mereka menjelaskan tentang aktivitas sosial kemasyarakatan yang sudah mereka lakukan dalam beberapa tahun terakhir. Kita juga diberi tabloid-tabloid Gafatar,” kata Hutasuhut. “Kalau anggotanya di Sumut mungkin sudah ribuan,” ujar Hutasuhut.

Kabag Humas USU Bisru Hafi usai rapat Majelis Wali Amanat (MWA) mengaku Dadang Darmawan benar Dadang Darmawan adalah dosen Fisip USU. Pada rapat MWA, kata Bisru, harusnya Dadang hadir sebagai anggota MWA. “Pak Dadang Darmawan tidak hadir hari ini,” ucapnya tanpa mengetahui alasanya ketidakhadiran.

Begitupula ketika dikonfirmasi lewat telepon selular, Dadang Darmawan tidak menerima telepon. Beberapa saat kemudian ketika dihubungi kembali hanphone-nya tidak aktif sampai berita ini diturunkan. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *