Marlon Purba Ditangkap Mabes Polri

Inimedan.com.
Marlon Purba yang mengaku Ketua salah satu LSM di Sumut ditangkap petugas Dirtipidsusciber Bareskrim Polri dibantu Ditreskrimum Poldasu dan Brimob dari rumahnya di Jl.Jermal 15 Medan, Selasa (30/1) dinihari.

Mantan anggota Polri itu dipersangkakan melanggar tiga kasus tindak pidana melalui konten UU ITE yakni perasaan tidak menyenangkan, penyebaran kebencian berbau SARA dan pencemaran nama baik institusi Polri.

Pelapor dalam kasus pencemaran nama baik adalah salah seorang perwira tinggi Mabes Polri melalui kuasa hukumnya sedangkan kasus SARA dan pencemaran nama baik dengan pelapor Polri.

Penangkapan terhadap Marlon Purba dipimpin langsung Kasubdit I cyber Bareskrim Polri Kombes Pol.Irwan Anwar.

Saat penangkapan, Marlon Purba tidak bersedia diperiksa. Dia hanya mengatakan mau memberikan keterangan kepada Kapolri.

Direskrimum Poldasu Kombes Pol.Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Marlon Purba.

“Benar yang bersangkutan diamankan Bareskrim Polri. Marlon Purba sudah langsung dibawa tadi pagi ke Mabes untuk pemeriksaan lanjutan. Supaya lebih jelasnya tanya ke Kasubdit I Cyber Bareslrim Mabes Polri Kombes Irwan Anwar, ” kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian, Selasa (30/1).

Diketahui, penangkapan Marlon Purba berawal dari aksi yang dilakukannya di Mapoldasu beberapa hari lalu.

Marlon Purba bersama seratusan massa dari beberapa elemen masyarakat melakukan demo di Mapoldasu. Mereka menuntut agar Ditreskrimum Poldasu menahan seorang pengusaha property di Medan yang diduga terlibat kasus penipuan sebesar Rp.3 milyar.

Oknum pengusaha itu dilaporkan Armen Lubis terkait bisnis penimbunan lahan dikawasan Belawan. Karena oknum pengusaha itu tidak membayar hasil kerja penimbunan lahan 1 ha itu, sehingga Armen Lubis mengaku mengalami kerugian Rp.3 milyar.

Karena dinilai ada permainan di Mapoldasu, sehingga Pelapor Armen Lubis minta bantuan kepada Marlon Purba yang mengaku Ketua salah satu LSM di Sumut. Kemudian, Marlon Purba bersama massanya melakuka demo di Mapoldasu.

Dalam aksi itulah Marlon Purba diduga menyampaikan kata-kata yang dinilai mencemarkan nama baik Wakapolri, mencemarkan nama institusi Polri dan berbau SARA yang melanggar UU ITE.(di).