MKD Respons Laporan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

Inimedan.com.

Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD) merespons laporan pelapor Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, terkait plesetan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kini berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia dilaporkan lantaran membuat plesetan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataannya muncul di tengah atensi publik terhadap kasus yang menimpa almarhum Siyono yang meninggal setelah diperiksa aparat Densus 88.

MKD merespons laporan pelapor yakni Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (31/5/2016). Usai diminta keterangan oleh MKD, Dahnil mengatakan pihaknya melaporkan Ruhut Sitompul terkait pernyataannya yang dianggap melanggar etika. “Plesetan Ruhut soal Hak Asasi Manusia itu tidak pantas dan merusak peradaban kita,” ujar Dahnil.

Menurut dia, agar persoalan tersebut tidak terulang kembali, harus ada sanksi yang tegas. Soal sanksi, Dahnil menyerahkan putusan tersebut kepada MKD. “MKD bertanya apakah saudara Ruhut meminta maaf apakah dimaafkan tentu secara pribadi tentu. Kami mengajukan ini adalah bukan untuk kepentingan Muhammadiyah tapi kepentingan publik,” cetus Anzar.

Selain melaporkan Ruhut ke MKD, Pemuda Muhammadiyah juga melaporkannya ke DPP Partai Demokrat dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Dahnil meminta agar Ketua Umum Partai Demokrat mengambil langkah tegas terhadap Ruhut. “Kami mendesak Pak SBY (Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono) untuk mengambil langkah tegas sampai pada taraf memberhentikan saudara Ruhut,” tegas Anzar.

Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan tahapan setelah memanggil pengadu, pihaknya menjadwalkan memanggil teradu yakni Ruhut Sitompul. “Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu berikutnya teradu nanti diserahkan ke Rapim,” ujar Surahman.

Lebih lanjut Surahman menyebutkan pihaknya akan menguji sejumlah saksi terutama yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Polri dan BNPT yang hadir dalam acara tersebut. “Yang pasti kan pimpinan Komisi III. Nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi,” urai politisi PKS ini.

Sementara dihubungi secara terpisah Ruhut mengaku akan mengajari MKD terkait dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Menurut dia,m MKD tidak mengerti tentang UU tersebut. “MKD ngerti nggak UU MD3? Kalau nggak ngerti, ntar aku terangin kalau dipanggil (MKD),” cetus Ruhut. [im-01/inl]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *