MUI Medan Sosialisasikan UU Jaminan Produk Halal

INIMEDAN – Komisi Hukum perundang-undangan dan advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mensosialisasikan UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, Selasa (29/12/2015) di kantor MUI Medan. Dimana diharapkan dengan akan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tetkait UU tersebut akan mempercepat operasional kebijakan di lapangan.

Ketua MUI Kota Medan, Prof M Hatta, mengatakan, dengan lahirnya UU tentang jaminan produk halal akan memberi kenyamanan kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memakai seluruh produk yang telah terjaminan kehalalannya.

Bacaan Lainnya

“UU ini memang kita tunggu-tunggu dan diharapkan pelaksanaannya akan segera dapat diterapkan. Karena kehalalan itu suatu keharusan bagi umat Islam dan pemerintah harus menjaminnya melalui UU dan peraturan berkaitan dengan jaminan produk halal,” ujarnya.

Menurut Prof Hatta, secara etimologi, kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Sedangkan Thayyib berarti lezat, baik, sehat dan menentramkan.

“Dalam konteks makanan berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluwarsa), atau tercampur benda najis. Ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang mengundang selera, sehat, proporsional dan aman,” kata Hatta.

Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan dan Advokasi MUI Medan, Prof DR Pagar Hasibuan, MA, UU jaminan produk halal ini memang ditunggu-tunggu umat muslim. Meski lahirnya UU sudah sangat alot dengan prpsea hingga 9 tahun lamanya. Namun dengan keterpaksaan karena belum seluruhnya sesuai harapan umat Islam, UU ini menjadi tawaran terbaik dari DPR untuk kita syukuri.

“Melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kita bersyukur UU ini akhirnya dapat hadir. Karena kalau dibandingkan di luar negeri yang umat islam nya minoritas, tapi ada jaminan dari pemerintahnya melindungi produk yang dijual baik itu halal atau haram. Beda dengan Indonesia, semuanya serba bebas tanpa ada jaminan,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Prof Pagar, melalui UU jaminan produk halal ini semakin memberi rasa kenyamanan kepada masyarakat dan diharapkan akan segera keluar PP nya sehingga operasional UU dapat terlaksana di lapangan. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *