INIMEDAN – Sepasang kekasih yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelap, Selasa (12/1/2016) ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area.
Keduanya Elis boru Manulang (22) warga Jalan Pelajar Timur, Keluraha Binjai, Kecamatan Medan Denai, dan Frangky Hutapea (23) warga asal Siantar.
Penangkapan bermula dari peristiwa penemuan orok di areal kebun ubi kawasan Jalan Pelajar
Timur, Gang Kasih, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (11/1/2016). Bayi yang ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa, terbungkus plastik berwarna biru diduga baru beberapa jam dilahirkan, ditemukan seorang warga bernama Untung Susanto.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, melibatkan dua ekor anjing pelacak yang mengendus jejak si pembuang bayi tersebut. Pencarian dilakukan hingga dua jam di radius 200 meter dari lokasi temuan.
Dya ekor anjing pelacak mengarahkan ke tiga rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal pelaku. Lalu polisi lalu melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari salah satu rumah yang di bagian depan terdapat warung. Kecurigaan petugas semakin mengkerucut ketika salah seorang penghunininya terlihat gusar hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan intensif.
“Semula tersangka EM (Elis boru Manulang) terlihat tenang, tapi setelah anjing pelacak memutari rumah itu dia nampak gusar. Di situ kemudian dilakukan pemeriksaan, tapi dia tetap tidak mengaku. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit baru diketahui yang bersangkutan memang baru saja menjalani persalinan,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Alexander Piliang.
Masih berusaha mengelak, tersangka kemudian diajak bicara tertutup dengan sejumlah personel Polwan, hingga akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku membuang bayi itu karena hubungannya bersama sang kekasih ditentang orangtuanya.
EM dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat. Sementara itu kekasihnya Frangky Hutapea ditangkap dari tempat kosnya di Jalan Bintang Terang, Medan-Binjai Km 13,8.
“Pengakuan mereka, hubungan intim sudah berkali-kali mereka lakukan selama 8 bulan berpacaran,” kata AKP Alexander Piliang.
Tersangka EM sengaja menggugurkan kandungannya dengan meminum obat Cytotec, yang dia tahu dari internet, sejak seminggu sebelumnya. Kandungannya kemudian jatuh di usia tujuh bulan dan dibuang ke areal kebun ubi tak jauh dari rumahnya.
“Kasusnya masih kami dalami. Terkait kasus ini tersangka diancam Pasal berlapis diantaranya 341 dan pasal 342 KUHPidana perencanaan pembunuhan bayi dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas AKP Alexander Piliang. [MUL]