Gugatan Pasangan REDI Kandas di PT-TUN

INIMEDAN – Gugatan yang dilayangkan calon walikota/wakil walikota Medan, psangan Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), dalam sidang di ruang sidang utama PT-TUN, Jalan Peratun Medan, Selasa (12/1/2016).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai HA Sayuti mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan REDI itu tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PT-TUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,” ucap Ketua Majelis Hakim HA.Sayuti.

Selain gugatannya ditolak, pasangan REDI yang kalah pada Pilkada 2015 itu juga dibebankan biaya perkara Rp 201.000.

Usai sidang, penasihat hukum REDI, Hasanuddin Batubara, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.

“Kami akan ajukan kasasi, sebab gugatan yang kami ajukan adalah soal pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan,” kata Hasanuddin.

Selumnya pasangan REDI menggugat KPU Medan yang dianggap menyalahi wewenangn dengan memaksakan proses rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, padahal Panwaslih Medan sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU menunda rekapitulasi tersebut ke tanggal 18 Desember 2015. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *