Pemko Medan Sosialisasikan Perwal No 27/2020 di Medan Amplas

Inimedan.com-Medan.

Usai memberikan arahan dan sosialisasi kepada UMKM binaan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Pemko Medan juga memberikan arahan dan sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) yang berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (27/10).

Sosialisasi yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT selaku Pjs Komandan Gugus Tugas diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan, sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 ini merupakan program dari Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

“Sosialisasi ini telah dilakukan Pemko Medan dari beberapa waktu lalu dan akan terus dilaksanakan hingga bulan Desember 2020 mendatang. Untuk sasarannya adalah stakeholder yang ada pada OPD di lingkungan Pemko Medan serta Kecamatan se Kota Medan. Tentunya harapan dalam sosialisasi ini adalah agar para kepling dapat menginformasikan kepada warganya untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Arjuna didampingi Sekretaris Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Nurly.

Sebagai ujung tombak masyarakat, Arjuna meminta agar para kepling untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19 saat ini, seperti yang ada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

“Melalui Camat, Lurah, Kepling ingatkan warganya untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 – 2 meter. Melalui sosialisasi ini saya mengajak para kepling untuk disampaikan kepada masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” jelas Arjuna.

Sementara itu, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang mengatakan sebagai salah satu ujung tombak, perlunya payung hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 yang ada di kelurahan yang notabenenya berhadapan langsung dengan masyarakat. “Sebagai ujung tombak dilapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di kelurahan memerlukan payung hukum. Apalagi pada saat ada warga kita berada di rumah sakit dan meninggal, perlunya penguatan untuk menegakkan peraturan yang ada,” kata Edi.

Selain itu, tambah Camat Medan Amplas,  masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan kepling adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta. Maka dari itu, Ia menginstruksikan kepada lurah dan kepling agar menerapkan pasal 22 dan 23 yang berada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan keramaian.

“Di dalam pasal tersebut ada 14 item yang harus ditanda tangani warga sebagai syarat untuk melakukan kegiatan keramaian misalnya pesta. Misalnya diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung agar menghindari keramaian, sehingga tidak menyebabkan cluster baru,” jelasnya.

Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan pentingnya pemahaman pencegahan penularan Covid 19 di Kota Medan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mutia Nimpar.[di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *