INIMEDAN – Niat DPRD untuk membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyeleksi Kepala Lingkungan (Kepling) agar tidak menjadi jabatan turun-menurun melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) akhirnya kandas.
Hal ini terjadi setelah Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution yang mewakili Walikota Dzulmi Eldin menolak ranperda Kepling oleh DPRD Medan itu. Penolakan langsung disampaikan Akhyar melalui pembacaan pendapat Pemko Medan atas penjelasan DPRD Medan tentang ranperda Kepling melalui rapat paripurna dewan, Senin (22/2/2016).
Ahkyar Nasution secara diplomasi memberikan alasan agar terlebih dahulu dibentuk dulu Perda lingkungan.
“Kami berharap agar terlebih dahulu dibentuk Perda Lingkungan sebelum dilakukan pembahasan ranperda pengangkatan dan pemberhentian Kepling,” ujar Ahkyar.
Memang kata Ahkyar melalui teks yang dibacakan saat paripiurna, bahwa penjelasan yang disampaikan DPRD Medan sebelumnya cukup konstruktif dan substansial. Namun Pemko Medan berpendapat masih perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam guna terciptanya tertib administrasi penyelangaraan pemerintahan yang baik.
Usai rapat paripurna, Ahkyar kepada wartawan mengingatkan Pemko sudah mempersiapkan ranperda lingkungan. “Kita saat ini sudah menggodok ranperda Lingkungan dan segera kita ajukan,” terang Ahkyar.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengkritik Pemko yang seharusnya dapat memprioritaskan yang lebih penting.
“Usulan ranperda yang kita sampaikan dalan Ranperda Kepling kan tujuannya positif demi kepentingan umum. Untuk menempatkan jabatan kepling sesuai harapan masyarakat dan bekerja tidak berpihak. Kita harapkan Walikota Medan dapat maklum usulan kita,” ujar Ihwan.
Tetapi pihaknya pun tetap bersedia membahas ranperda tentang Lingkungan. [MUL]