Polda Sumatera Utara Tangkap “Raja” Narkoba

Polda Sumatera Utara Tangkap
Polda Sumatera Utara Tangkap (Foto/imc/mar)

Inimedan.com-Medan |  Polda Sumatera Utara tangkap “Raja” Narkoba. Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap “Raja” narkoba, pada kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (29/01/2024).

Polda Sumatera Utara tangkap. Dari data yang diterima,  tersangka FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.


Keberhasilan polisi menangkap si “Raja” narkoba itu, setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengetahui  seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku FRLG, saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Ketika polisi melakukan penggeledahan, berhasil mendapatkan sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Pada rumah tersangka, petugas kembali mendapatkan sabu sebanyak 27 bungkus, dengan berat 27 kg, dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir, dalam tas ransel pada kamar.

“Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah mengamankan pelaku, dan menjalani pemeriksaan. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. *Ari/mar#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *