Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Aniaya Suruhan Bandar Narkoba

Polda Sumut Tangkap Tiga
Polda Sumut Tangkap Tiga. (Foto/IMC/mar)

Inimedan.com-Medan  |  Polda Sumut Tangkap Tiga. Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan, dan pembakaran mobil wartawan. Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah, atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

Polda Sumut Tangkap Tiga. “Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. ,” sebut Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono,Jumat (16/2).

Tiga tersangka, Nelson Hutajulu, warga Jalan Turi Ujung Medan Denai,  Fransdika Peranginangin, warga Jalan Gatot SubrotoHelvetia, dan Romi Ardianto, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya. “Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono.

Menjawab wartawan, Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban.

Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

Polda Sumut Tangkap Tiga, Bom Molotov

“Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut,” bebernya.

“Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP,,” jelasnya

Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.

“Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan,” pungkasnya.*mar#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *