inimedan.com-Medan.
Perdagangan jual beli ginjal manusia digagalkan petugas Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Bisnis jual beli ginjal itu ditengarai diotakui seorang Warga Negara India. Ginjal dihargai satu buah sebesar Rp.175 juta. Berkaitan dengan kasus itu, Poldasu menangkap seorang tersangka inisial MM (25), warga Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit Renakta Kompol Wismoyo menuturkan pihaknya menangkap MM dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Bersama dengan tersangka, petugas mengamankan korbannya inisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember 2023 lalu saat hendak berangkat ke Negara India.
“Pelaku diamankan berkerja sama dengan tim gabungan Mabes Polri. Terkait kasus itu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” ucapnya, Jumat (8/12/2023)..
Kombes Sumaryono menjelaskan, mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal). Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. RA yang mengaku nekad menjual ginjal karena desakan ekonomi semakin yakin setelah melihat didalam grup itu terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi..
Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.
“Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” beber Sumaryono.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta. Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.
Baca Juga : Fakta Persidangan, Ternyata Charles Selaku Pengelola Judi Online Bukan Apin BK
Sebelum diberangkatkan ke India, sambung Kombes Sumaryono, korban disuruh untuk melakukan chek up. “Untuk bisa menjual ginjal tidak serta merta langsung dioperasi namun harus melalui tahapan yang panjang karenanya membutuhkan proses hingga berbulan-bulan. Nah dalam proses itulah pelaku ditangkap,” jelasnya.
Sumaryono menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku dan Mabes Polri tengah melakukan pengembangan ke India.
“Tersangka kini sudah ditahan di RTP Mapoldasu dan diancam hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya. *di/inc#