Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja

inimedan.com-Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai dipimpin Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, menggelar konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu, Pil Ekstasi Dan Ganja di depan Ruangan Sat Narkoba, Kamis (21/12/23) pukul 09.30 wib.

Pemusnahan  Barang Bukti Narkotika dilakukan setelah diuji keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kasat Narkoba AKP Reylond Silalahi,  mewakili Wali kota Tanjung Balai Ir Nefri Siregar, Kepala BNN Tanjung Balai Pahala Marbun, mewakili Dandim 0208 Asahan, Danramil 17 / DB Kapten Inf Endar Siregar, Danki Brimob Kompi III Yon B Polda Sumut, AKP Abdul Kholid, mewakili Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Abdul Razak, Perwakilan dari Labfor Polda Sumut, Kompol Yudiatnis, dan Iptu M Hapis Ansari serta Insan Pers Kota Tanjung Balai.

Dalam siaran persnya Wakapolres Tanjung Balai Rudy Candra,  menerangkan, jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan jenis shabu seberat 30,59 gram, narkotika jenis ganja seberat  2.553,92 gram, narkotika jenis ecstasy sebanyak 361 butir total beratnya 172,34 gram, yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti dipengadilan.

Dilanjutkannya, Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan polisi tersebut antara lain, shabu 50,86 gram, ecstasy 509 butir, pecahan pil berat 17,88 gram dan serbuk berat 4,69 gram, ganja 2.680,7 gram.

Terhadap para terduga tersangka di kena kan melanggar Pasal 113 ayat (2) subs pasal pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hasil penangkapan dan pemusnahan terhadap tersangka dan narkotika masyarakat diselamatkan sebanyak 6.887 orang dengan perincian  narkotika jenis shabu seberat 50,86 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 508 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.

Sementara Narkotika jenis ecstasy sebanyak 509 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.018 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna. Narkotika jenis ganja seberat 2.680,7 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.361 orang dengan asumsi 1 gram untuk 2 orang pengguna, terangnya.

Terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolah segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai  bebas dan bersih dari narkoba.”Pungkas Rudy Candra. *sb#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *