Ratusan Tabung Gas Disita di Gudang Oplosan Kawasan Sekip

INIMEDAN – Ratusan tabung gas, masing-masing 260 tabung yang masih berisi dan 150 tabung sudah dalam keadaan kosong, serta 80 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan kosong dan 30 tabung 12 kg berisi, ditemukan dan disita dalam penggerebekan satu gudang pengoplos gas di Jalan Rengas No 12A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (5/1/2016).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu, turut ditemukan 60 buah segel tabung gas ukuran 12 kg warna biru, 30 segel tabung ukuran 3 kg warna merah, 10 selang regulator, 1 unit mobil pikap, 1 bon faktur, 1 timbangan, 1 kawat alat congkel tutup tabung, 1 obeng dan 1 tang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (6/1/2016) memaparkan, bisnis haram tersebut sudah dijalankan pengusaha berinisial IB selama setahun. Dalam sebulan dia mendapatkan keuntungan Rp 12 juta.

IB ditangkap bersama 5 orang pekerjanya. “Mereka masih kami periksa sebagai saksi,” ucap Haydar.

Ditegaskan Haydar, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Undang Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-Dag/Per/5/2009/ tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang.

“Hingga kini pelaku masih kami proses,” kata Haydar. [MUL]