Revisi UU KPK Hanya Ajang Pencitraan

INIMEDAN – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafi’i yang selalu disapa Romo, melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan ke Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang baru-baru ini. Hal itu disampaikan Ketua Rumah Aspirasi “Romo Centre”Tosim Gurning, di Jalan Bungan Baldu II No 25 Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Selasa (23/02/2016).

Usai melakukan sosialisasi, Raden Muhammad Syafii saat melakukan pertemuan dengan wartawan menyikapi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi UU KPK, menyatakan itu hanya bagian dari ajang pencitraan Presiden Jokowi.

“Jokowi itu identik dengan pencitraan, Gerindra yakin RUU ini pun cuma bagian dari pencitraan pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR itu di Medan, kemarin.

Romo menyatakan yakin mayoritas masyarakat Indonesia akan menolak disahkannya RUU ini, termasuk kalangan LSM dan para tokoh. Sehingga ketika itulah, kata dia akhirnya Presiden Jokowi pun turut berkoar-koar menyatakan menolak RUU yang dianggap sebagai ‘kecelakaan bagi penegakan hukum’ di Indonesia.

“Jadi kami menilai ada skenario yang luar biasa dengan sengaja menggulirkan RUU pengampunan pajak dan revisi UU KPK ini,” sebut Romo.

Padahal sejak awal Fraksi Gerindra di DPR tegas menolak karena dinilai belum ada hal yang mendesak sehingga UU KPK perlu direvisi dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Namun belakangan, sebutnya sikap tersebut diikuti oleh Fraksi Demokrat.

Pada kesempatan itu, Romo juga membeberkan alasan fraksinya menjadi satu-satunya yang menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi UU KPK karena dinilai justru melemahkan lembaga anti rasuah.Romo memaparkan beberapa poin dalam revisi UU KPK yang diajukan bersamaan dengan RUU pengampunan pajak hingga ditolak oleh Gerindra di antaranya:

RUU pengampunan pajak dinilai sangat berhubungan erat dengan revisi UU KPK. Dia memaparkan UU Tax Amnesty yang memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak adalah tidak tepat dan menolaknya bukan berarti menghambat peningkatan pemasukan negara dari sektor pajak.

Kemudian dalam revisi UU KPK disebutkan akan memberi pengampunan kepada koruptor yang menyimpan uang di luar negeri dengan membebaskan si ‘perampok uang negara’ tersebut jika uangnya bisa dikembalikan sebagai pemasukan negara.Terkait hal ini Pemerintah akan membentuk dewan pengawas yang diangkat oleh Presiden, sehingga Gerindra menilai ada campur tangan eksekutif yang begitu jelas ikut masuk ke ranah hukum.

“Cara ini bisa saja hanya sebatas pelaporan administrasi sedangkan uang negara tetap tak kembali sementara pelakunya sudah dinyatakan bebas,” ujar Romo.

Kemudian tentang wewenang penyadapan bagi setiap pejabat publik, namun salah satu point dalam revisi UU KPK menyebutkan pejabat yang wajib disadap jika sudah ada indikasi koruptor dan dilakukan pemeriksaan. Padahal seharusnya semua pejabat publik harus siap untuk disadap tanpa terkecuali. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *