Dalam Sebulan, 56 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan Ditangkap

INIMEDAN – Dalam kurun waktu sebulan terakhir terhitung sejak Desember 2015 hingga awal Januari 2016, pihak Polresta Medan beserta Polsek se-jajarannya berhasil menangkap sedikitnya 56 tersangka kasus kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut empat di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (6/1/2016) memaparkan, penangkapan 56 tersangka itu dilakukan melalui penyelidikan 34 kasus kejahatan yang dilaporkan masyarakat ke polisi.

Bacaan Lainnya

“Dari 56 tersangka kasus kejahatan jalanan seperti jambret dan begal ini, ada 34 kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi. Mereka (tersangka) diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir terhitung sejak Desember 2015 hingga 5 Januari 2016,” kata Kombes Mardiaz.

Kombes Mardiaz mengatakan lagi, aksi kejahatan tersebut terjadi di 92 TKP (tempat kejadian perkara). Modus operandi tersangka berbeda-beda, seperti memepet korban di jalan dengan cara bergerombol. Atau dengan menodong korban.

Dan di antara tersangka pelaku tersebut, beberapa di antaranya sudah kerap kali beraksi dan merupakan residivis kasus serupa.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki terhadap empat orang tersangka, karena berusaha melakukan perlawanan,” demikian Kombes Mardiaz. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *