Setahun Buron IRT Diringkus Polres Tebing Tinggi

T. Tinggi, inimedan.com

Setahun buron/kabur. Tersangka Narsiti Tutiani (22) Ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang memiliki 1 orang anak, akhirnya diringkus petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah sebelumnya medapat laporan dari warga, karena melakukan pengelapan satu unit sepeda motor.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Selasa (24/1) siang mengungkapkan bahwa tersangka Narsiti yang ditangkap dikediaman orang tuanya pada Minggu (22/1) siang, setelah sebelumnya kabur ke Padang Sumatera Barat karena telah dilaporkan melakukan pengelapan satu unit sepeda motor Supra 125 BK 6714 NAD oleh Rianto (26) warga Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Rabu 17 Pebruari tahun 2016 lalu.

Tersangka Narsiti Tutiani sejak dilaporkan korban langsung kabur, namun saat kembali kekediaman orang tuanya, tersangka akhirnya berhasil kita ringkus”, terang AKP MT Sagala. Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, modus tersangka mengelapkan sepeda motor korban dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menemui keluarganya yang tinggal di Jalan Bulian Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal karena keduanya sama-sama bekerja di salah satu Toko Perabot yang berada di Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi. hingga korban Rianto tidak menaruh curiga ketika sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka. Namun ketika ditunggu-tunggu, tersangka dan sepeda motor miliknya tidak juga kembali. Lelah mencari keberadaan tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi.

Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka Narsiti mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual oleh suaminya, Agus Panitera Gulo yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.Akibat kasus penggelapan itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.8,5 juta rupiah. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, sebut AKP MT Sagala.
Tersangka Narsiti menuturkan, :Aku disuruh suamiku meminjam sepeda motor tersebut untuk dipakai mencari pinjaman, karena betor (becak bermotor) miliknya ditahan pihak dinas Perhubungan. Namun ternyata sepeda motor tersebut telah dijual suamiku”, ujar Narsiti. Tersangka juga mengakui jika dirinya selama ini kabur dan tinggal di Kota Padang Sumatera Barat. “Aku ngak tahu dimana keberadaan suamiku hingga saat ini”, ucap tersangka lagi. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam didalam sel Mapolres Tebing Tinggi. [nur]

Komentar