SEVP MA PTPN 2 Bantah Terima Upeti dari Pengusaha Galian C di Langkat

Tanjung Morawa – Senior Executive Vice President (SEVP) Management Aset (MA) PTPN 2 Pulung Rinandoro, membantah keras tudingan pihak – pihak yang menyebutkan dirinya menerima upeti dari oknum pengusaha galian C. Dimana, penambang pasir sungai di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melintasi ruas jalan perkebunan untuk mengangkut material galiannya.

 

Hal itu seperti yang disampaikan Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di kantor Direksi PTPN 2 di Tanjung Morawa. “Pemberian izin melintas di Kebun Kuala Bingai, Kecamatan Wampu oleh pihak PTPN2, berdasarkan permohonan pengusaha galian C dan telah membuat pernyataan,” kata Rahmat, Jum’at (1/9/2023) sore.

 

Dalam pernyataannya, kata Rahmat, pengusaha berjanji akan merawat badan jalan yang dilintasi truk – truk pengangkut material pasir. Lokasi tambangnya pun tidak berada dalam kawasan HGU PTPN2.

 

Rahmat pun menambahkan, PTPN2 tidak ada kaitannya dengan material – material galian C tersebut. karena, pasir sungai yang diangkut tersebut buknlah untuk proyek ataupun kepentingan PTPN2.

 

Pemberian izin melintas tersebut, diberikan setelah dilakukan evalusi oleh tim pengamanan aset. Angkutannya pun merupakan dump truk colt diesel yang bertonase rendah.

 

“Sebagai perusahaan BUMN, PTPN2 selalu mengikuti aturan yang ada. Sehingga, tidak mungkin PTPN2 melakukan tindakan – tindakan yang menyalahi aturan dan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Rahmat. (Ahmad)

Komentar