Sidang Prapid Zulihartono, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Tidak Sah

DR Mudzakkir SH MH, saksi ahli sidang Prapid Zulihatorno.

IniMedan.com – Stabat.

Dengan tegas, Dr Mudzakir SH MH menuturkan, penetapan Zulihartono alias Tono sebagai tersangka penghasutan tidak sah. Selain tidak ada akibat yang ditimbulkan dari dugaan penghasutan itu, Tono juga punya hak imunitas sebagai anggota dewan. Prosedurnya, proses hukum itu harus melalui dewan kode etik terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadlan (Prapid) di PN Stabat, Rabu (28/9/2022) siang. “Kerena dia (Tono) anggota DPRD, proses hukum yang diduga sebagai perbuatan pidana tidak melalui mekanisme kedudukannya sebagai anggota dewa. Dia harus melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD),” terang Mudzakkir.

Menghargai proses hukum

Ternyata, sambung Mudzakkir, tidak melalui proses tersebut dan langsung diproses jadi tersangka, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah. Mestinya, harus dihargai dulu proses hukum itu, melalui dewan kode etik. Kalau tidak melanggar, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum.

Hak imunitas DPR bisa ditabrak, jika anggota DPR melanggar kode etik. Jika kritik dan menyampaikan pendapat dianggap sebagai penghinaan dan provokasi, tetap tidak bisa diproses. Karena tidak ada bukti kalau yang bersangkutan telah melanggar kode etik.

Bukan tindak pidana

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009, tinndak pidana penghasutan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 160 KUHP, haruslah ada akibat dari perbuatan tersebut.

“Jika perbuatan itu tidak menyebabkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tetap mentaati Undang – undang, maka perbuatan penghasutan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas Mudzakkir di hadapan hakim dan perwakilan dari Polres Langkat.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Langkat Ajai Ismail SE menerangkan, bahwa persoalan antara masyarakat dengan perusahaan (PT RAPALA) telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Maret 2022 lalu.

Hak imunitas

“Hasil dari RDP itu, antara masyarakat dan perusahaan sudah berdamai. Saya sebagai anggota BKD, tidak mengetahui adanya surat dari kepolisian untuk pemanggilan Tono sebagai saksi. Setau saya, anggota dewan punyak hak imunitas atas ucapannya. Sama seperti halnya advokan dan jurnalis,” tutur Ajai Ismail.

Diinformasikan, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono alias Tono diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) pagi. Dia diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Langkat. Wakil rakyat itu, diboyong puluhan aparat kepolisian berpakaian preman, karena dituduh melakukan penghasutan. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tono diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP. Dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

Wakil rakyat itu, dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022 lalu. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala.

Pendukung (konstituen) Tono, kata Ridho, meminta wakil rakyat itu untuk memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, Tono pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *