Terkait Karaoke Milo, Gerindra Sayangkan Sikap Pj Walikota Medan

INIMEDAN – Ketua DPC Partai Gerindra Medan Bobby Zulkarnaen menyayangkan sikap Penjabat (Pj) Walikota Medan Randiman Tarigan yang tidak tegas terhadap masalah Karaoke Milo di Jalan Juanda Medan, yang sudah meresahkan masyarakat.

Dikatakan Bobby, dalam beberapa pertemuan yang pernah mereka lakukan dengan Randiman, orang nomor satu di lingkungan Pemko Medan itu berjanji memberikan kesan positif di kepemimpinannya. Tentunya ini juga terkait masalah Karaoke Milo yang kini jadi sototan.

Bacaan Lainnya

Tapi masalahnya, hampir tiga bulan sudah surat rekomendasi penutupan Karaoke Milo dikeluarkan DPRD Medan, hingga kini Pemko Medan tidak mengindahkan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung tersebut, dengan tetap membiarkan karaoke tersebut beroperasi.
“Pj Penjabat Walikota Medan, Randiman Tarigan, harus berani bersikap tegas. Apalagi DPRD sudah memberikan dukungan terhadap penutupan karaoke yang beroperasi di sebelah Masjid An Nazafah tersebut,” terang Bobby didampingi Nico F Simanjuntak (pengurus DPC Partai Gerindra Medan), Choki, SE (PAC Gerindra Medan Kota), Patar Panjaitan (PAC Gerindra Medan Belawan) dan Saleh A Lubus (PAC Medan Barat), Minggu (17/1/2016).

Bobby mengaku khawatir bila Pemko Medan sengaja tidak mengakomodir keberatan jamaah Mesjid An Nazafah serta warga yang berdomisili di Jalan Juanda dan Rumah Sumbul, akan ada reaksi keras dari umat, sehingga berdampak pada kekondusivan Kota Medan.

“Plt Kadisbudpar Medan Hasan Basri juga jangan terlalu sombong dan lantam ngomong. Dia harus melihat masalah dengan jernih dan objektif. Kepentingan umum harus diutamakan dari kepentingan pengusaha,” imbuhnya.

Secara tegas, Bobby mengaku tidak ada niat untuk menghalangi investor melakukan investasinya di Kota Medan. Namun, investasi tersebut juga harus memperhatikan norma-norma yang diberlakukan di Kota Medan.

“Silahkan investasi. Tapi jangan kesampingkan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini kita melihat ada manipulasi yang dilakukan oknum pejabat di jajaran Pemko Medan. Sudah jelas ada aturan yang melarang pendirian tempat hiburan dalam radius 100 meter dari rumah ibadah dan lembaga pendidikan, tapi kok bisa dikeluarkan izinnya,” tanya dia, seraya meminta aparat penegak hukum serius dugaan pelanggaran atas terbitnya izin Karaoke Milo tersebut.

Boby juga menginstruksikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan terus mendorog permasalahan ini agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *