Yayasan APIPSU Medan Siap Sukseskan Tax Amnesty

Inimedan.com

Wakil Rektor II Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Yayasan APIPSU Medan Amirudin SE MM menyatakan, pihaknya siap menyukseskan kebijakan pemerintah mengenai kebijakan fiskal yang bergulir saat ini yakni Tax Amnesty.

“Untuk itu, mari kita mendengarkan penjelasan dari narasumber agar bisa mengambil manfaat dan mempraktekkan cara-cara baik untuk penyelenggaraan pendidikan di yayasan yang kita pimpin khususnya mengenai perpajakan,” kata Amirudin SE MM pada acara Workshop-Sosialisasi Tax Amnesty dan Permasalahan Perpajakan di Yayasan Penyelenggara PTS, Rabu (14/12), di Aula Kampus II UTND, Jalan Gatot Subroto/Jalan Rasmi No. 28 Medan.

Acara yang digelar Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) ini diikuti sebanyak 200 peserta dan dihadiri Ketua ABP PTSI Sumut Ir OK Nazaruddin Hisyam MS,Wakil Ketua H Ilyas M Ali, dengan narasumber Ketua Umum ABP PTSI Pusat Prof Dr Thomas Suyatno MSc dan Budi Ansari Nasution dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut.

Dikatakan, acara ini digelar dilatar belakangi oleh keresahan beberapa badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut yang belum begitu paham tentang sistem perpajakan yang berlaku, sehingga beberapa PTS merasa khawatir pajak yang dipungut pemerintah terlalu memberatkan yayasan pengelola pendidikan tinggi.

“Dengan kekhawatiran tersebut maka kita berkumpul untuk mendengarkan paparan yang disampaikan oleh pembicara dari Kanwil DPJ Sumut di acara ini,” ucap Amirudin.

Sementara Ketua Umum ABP PTSI Pusat Prof Dr Thomas Suyatno MSc dalam paparannya mengatakan, program Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang digunakan selama ini terjadi ketidakstabilan data program, sehingga menimbulkan masalah bagi Perguruan Tinggi (PT) jika programnya dipaksakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Menurut informasi dari BAN PT, kataThomas Suyatno, sejumlah prodi akan dibekukan oleh Dikti sebagai akibat data tersebut. “Perlu disadari bahwa tingkat kesehatan PT utamanya bersumber pada PD Dikti yang dijadikan acuan penilaian,” katanya.

Menurutnya, masalah lain yang muncul adalah akurasi PD Dikti/Forlap Dikti dan kestabilan sistem dan data yang bisa berubah sendiri tanpa permintaan, sehingga menyebabkan masalah nisbah dosen, mahasiswa, kelengkapan laporan yang akan tetap muncul secara bergantian.

Sedang Budi Ansari Nasution dari Kanwil DJP Sumut menjelaskan, Tax Amnesty sudah dimulai sejak bulan Juli 2016 dan berakhir Maret 2017.

Dikatakan Tax Amnesty adalah pengampunan pajak, yang mana seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. (YOFE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *